SOLOBALAPAN.COM — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (SPPG) merilis data mengejutkan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
JPPI mencatat akumulasi korban keracunan makanan MBG telah menembus angka fantastis, yakni 43.838 orang terhitung sejak 2025 hingga Agustus 2026.
Meski gelombang korban terus berjatuhan di 36 provinsi, JPPI menyayangkan hingga kini belum ada satu pun pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pihak penyedia yang dijerat sanksi pidana.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, membeberkan bahwa sepanjang Januari hingga akhir Agustus 2026 saja, jumlah korban telah menyentuh 15.735 orang. Bahkan, sebanyak 3.079 korban di antaranya tumbang sepanjang bulan Agustus 2026 usai masa libur sekolah.
"Ini sudah menjadi alarm nasional. Puluhan ribu orang menjadi korban sejak MBG berjalan, dan setiap bulan korban baru terus berjatuhan. Pemerintah tidak bisa terus memperlakukan korban sebagai angka-angka statistik," tegas Ubaid, Kamis (3/9/2026).
Baca Juga: Gempar Keracunan MBG di Sidoarjo! 94 Santri dilarikan ke RS Siti Hajar, 8 Orang di IGD
SPPG Dinilai Kebal Hukum dan Memelihara Impunitas
JPPI menilai penanganan kasus keracunan MBG selama ini terkesan jalan di tempat dan hanya berhenti pada sanksi administratif formalitas, seperti penutupan sementara dapur penyedia atau sekadar teguran tertulis tanpa efek jera.
"Yang kami lihat saat ini, SPPG seperti berada di zona kebal hukum. Anak-anak keracunan, dapur ditutup sementara, pengelola ditegur, lalu beberapa hari kemudian beroperasi lagi. Jangan heran kalau kasus yang sama terus berulang," seru Ubaid.
Data JPPI juga memotret bahwa 65 persen kasus keracunan pada Agustus 2026 menumpuk di Pulau Jawa, di mana Jawa Tengah menyumbang porsi terbesar hingga 35 persen. Hal ini membuktikan bahwa ekspansi program MBG belum diimbangi dengan pemerataan pengawasan yang memadai.
Kritik Pedas Praktik Guru Jadi 'Detektor Racun'
Tak hanya itu, JPPI mengecam keras praktik di lapangan yang menekan para guru untuk mencicipi hidangan makanan terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada para siswa sebagai bentuk kontrol kualitas.
"Jangan jadikan lidah guru sebagai alat detektor racun. Guru bukan petugas laboratorium, bukan ahli keamanan pangan, dan bukan tameng kegagalan SPPG. Kalau keamanan makanan bergantung guru mencicipi satu sendok sebelum dibagikan, itu bukti sistem pengawasan MBG rapuh," semprot Ubaid.
5 Tuntutan dan Rekomendasi Tegas JPPI
Merespons krisis keamanan pangan anak sekolah ini, JPPI merilis lima poin tuntutan resmi kepada pemerintah:
- Moratorium Program: Hentikan sementara (moratorium) pelaksanaan MBG secara nasional hingga pemerintah mampu menjamin keamanan pangan secara menyeluruh.
- Proses Hukum Pidana: Aparat penegak hukum wajib memproses pidana pihak SPPG yang lalai, bukan sekadar memberikan evaluasi administratif.
- Stop Bebani Guru: Hentikan seketika praktik pemaksaan guru mencicipi makanan sebelum distribusi.
- Pisahkan Anggaran Pendidikan: Keluarkan anggaran MBG sebesar Rp 240 triliun dari pos anggaran pendidikan RAPBN 2027 sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
- Prioritaskan Keselamatan Anak: Tempatkan keselamatan jiwa anak-anak dan hak atas pendidikan di atas target politik maupun ambisi ekspansi program. (dam)