Terancam Kehilangan Status Kewarganegaraan! Ini Penjelasan Menko Kumham Imipas Soal 8 WNI di Militer Rusia

Damianus Bram • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 11:08 WIB
Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Dok. Kemenko Kumham Imipas)
Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Dok. Kemenko Kumham Imipas)

 

SOLOBALAPAN.COM — Pemerintah Republik Indonesia memberikan respons tegas terkait kabar yang dirilis Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina mengenai delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung dengan tentara Rusia.

Jika terbukti sah secara hukum, kedelapan WNI tersebut terancam kehilangan status kewarganegaraannya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Indonesia memiliki payung hukum yang sangat jelas mengenai aturan WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa mengantongi izin resmi dari presiden.

Aturan tersebut tertuang secara mengikat dalam Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Regulasi ini mengatur secara terperinci poin-poin penyebab seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Kendati demikian, Yusril menekankan bahwa penerapan sanksi pencabutan status WNI tidak bisa dilakukan secara gegabah dan harus berdasarkan fakta hukum yang terverifikasi.

”Status kewarganegaraan seseorang tidak boleh kita tentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Harus ada penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Yusril, dikutip dari JawaPos.com, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga: Geger Intelijen Ukraina Beber Data 8 WNI Diduga Gabung Tentara Rusia, Ini Komentar Menhan & Kemenlu

Prosedur Administratif dan Keputusan Menteri

Yusril menyampaikan bahwa kejelasan nasib kedelapan orang yang dilaporkan intelijen Ukraina tersebut kini bergantung penuh pada proses verifikasi mendalam yang tengah ditempuh oleh Pemerintah Indonesia.

”Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa mekanisme pencabutan status kewarganegaraan wajib diselesaikan melalui prosedur administratif resmi.

Penetapan hukum tersebut nantinya diterbitkan melalui Keputusan Menteri Hukum terkait pencabutan kewarganegaraan.

”Prinsipnya, kita tidak boleh mencampuradukkan antara dugaan dengan fakta hukum. Pemerintah akan bertindak berdasarkan fakta yang terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Yusril.

Pemerintah Usut Tuntas Proses Rekrutmen

Sebelumnya, Yusril memastikan bahwa informasi yang dibeberkan pihak Ukraina akan dicermati secara utuh oleh kementerian dan lembaga terkait.

Pemerintah akan mendalami secara terperinci mulai dari kepastian identitas, keabsahan dokumen kependudukan, modus rekrutmen, iming-iming yang ditawarkan, hingga kepastian peran mereka di dalam dinas militer Rusia.

”Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati. Tetapi, kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi,” pungkas Yusril menutup keterangannya. (dam)

Editor : Damianus Bram
menko kumham imipas wni di militer rusia kewarganegaraan Militer Rusia yusril ihza mahendra