Respons Kemendagri Soal Ormas Diduga Terlibat Kerusuhan Pasca Demo DPR: Bakal Dicek Status Hukumnya!

Damianus Bram • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 15:14 WIB
Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan kepada awak media diJakarta pada Selasa (1/9). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan kepada awak media diJakarta pada Selasa (1/9). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

 

SOLOBALAPAN.COM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya angkat bicara merespons maraknya isu dugaan keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam aksi kekerasan pada kerusuhan berdarah pasca-demo di depan Gedung DPR/MPR RI.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa sejauh ini Kemendagri belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan keterlibatan ormas tertentu.

Kendati demikian, pihak Kemendagri terus memantau ketat perkembangan informasi di tengah publik maupun media massa.

”Yang penting itu kan, satu, proses hukum. Kedua, data-datanya seperti apa. Dan yang ketiga, sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya,” ujar Bima Arya saat ditemui di Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (1/9/2026).

Bima membeberkan adanya pembagian kewenangan pembinaan ormas antara Kemendagri dan Kementerian Hukum (Kemenkum). Kemendagri berwenang melakukan pengawasan terhadap ormas terdaftar, sementara ormas yang berbadan hukum berada di bawah naungan Kemenkum.

”Ormas badan hukum itu di Kementerian Hukum. Jadi, ormas terdaftar adalah urusan kami, bisa melihat. Tapi ormas yang sudah berbadan hukum, itu di Kementerian Hukum,” tegas Bima.

Ia menekankan bahwa sebelum menjatuhkan sanksi atau tindakan hukum terkait dugaan keterlibatan ormas pada insiden yang tewaskan warga Pejompongan bernama Bambang Setiawan tersebut, perlu dilakukan penelusuran status kelembagaan serta proses penyidikan yang sedang berjalan.

Baca Juga: Kerusuhan Pejompongan Mencekam! Polisi Amankan 315 Orang, 45 Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Komnas HAM Kawal Ketat Penyelidikan Korban Meninggal Dunia

Di tempat terpisah, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengonfirmasi telah membangun komunikasi intensif dengan jajaran Mabes Polri dan Polda Metro Jaya terkait insiden kerusuhan tersebut.

”Kami komunikasikan bahwa saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh Polda Metro Jaya di bawah asesmen Mabes Polri,” beber Anis, Senin (31/8/2026).

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menegaskan pentingnya penindakan hukum secara obyektif.

Ia mendesak agar seluruh pihak yang memicu bentrokan ditindak tegas, namun warga yang terbukti tidak terlibat harus segera dibebaskan.

”Polda Metro juga sudah menyampaikan telah menetapkan tersangka. Tapi, begitupun kami akan tetap melakukan monitoring, pemantauan terhadap orang-orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” terang Saurlin.

Kompolnas Minta Bongkar Dalang hingga Aliran Dana Kerusuhan

Langkah tegas juga didorong oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyampaikan duka cita mendalam atas tewasnya Bambang Setiawan dan meminta kepolisian membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya.

Anam mendesak Polda Metro Jaya untuk tidak hanya menindak pelaku lapangan, melainkan mengejar aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut.

”Saya kira memang peristiwa 27 Agustus kemarin itu harus diusut tuntas. Siapa saja yang melakukan kekerasan, siapa saja yang ada di balik kerusuhan itu, aliran dananya, terus pemasok barang-barang dan sebagainya ya harus diusut tuntas,” pungkas Anam tegas. (dam)

Editor : Damianus Bram
ormas kerusuhan dpr kemendagri