SOLOBALAPAN.COM – Suwarno, lansia penyandang disabilitas berusia 70 tahun di Yogyakarta, tercatat masuk desil 10 dan telah lebih dari setahun tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH). Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sehari-hari Suwarno hanya mengandalkan uang pensiun sekitar Rp900 ribu per bulan.
Suwarno tinggal seorang diri di Kampung Jogoyudan, Kelurahan Gowongan, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta. Ia merupakan penyandang disabilitas fisik akibat kelainan tulang belakang sejak lahir yang membuat tubuhnya membungkuk dan aktivitasnya terbatas. Istrinya meninggal pada 2010, sedangkan dua anaknya kini telah berkeluarga.
Sebelum pensiun, Suwarno bekerja sekitar 25 tahun sebagai petugas perpustakaan di salah satu kampus swasta di Yogyakarta. Kini, uang pensiun sekitar Rp900 ribu per bulan menjadi sumber utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia juga tidak memiliki sepeda motor. Rumah yang ditempatinya merupakan warisan keluarga dan sebagian kondisinya mengalami kerusakan.
Baca Juga: Keluarga Tukang Becak Berubah Jadi Desil 9 di DTSEN, Pemkab Kulon Progo Turun Tangan
Persoalan bantuan sosial mulai muncul setelah PKH yang sebelumnya diterima Suwarno berhenti. Sebelumnya, ia dan ibunya sama-sama menerima PKH. Setelah sang ibu meninggal pada 2019, Suwarno mengurus bantuan tersebut atas namanya sendiri.
Bantuan kemudian sempat diterima untuk periode Januari-Maret 2025. Namun, mulai April 2025 pencairan PKH berhenti. Hingga Agustus 2026, Suwarno telah lebih dari setahun tidak menerima bantuan tersebut.
Suwarno kemudian berusaha mencari tahu penyebabnya dengan mendatangi kelurahan sebelum diarahkan ke kecamatan. Dari informasi petugas, ia mengetahui dirinya kini tercatat dalam desil 10, setelah sebelumnya berada di desil 1. Perubahan tersebut membuat Suwarno mempertanyakan dasar penetapan status kesejahteraan tersebut karena menurutnya kondisi kehidupan sehari-harinya tidak menunjukkan dirinya sebagai kelompok masyarakat paling mampu.
Baca Juga: Warga Solo Kaget Bansos Mendadak Putus! Fraksi PDIP Sesalkan Penetapan Desil Tak Tepat Sasaran
Kondisi itu membuat Suwarno berharap data mengenai dirinya dapat diverifikasi kembali sesuai keadaan di lapangan. Ia harus memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan uang pensiun yang diterimanya setiap bulan.
Kepala Dinsos DIY Suyarno memberikan penjelasan berbeda terkait penghentian PKH. Menurutnya, Suwarno dicoret dari penerima PKH karena kartu keluarga (KK) yang dimilikinya kini hanya berisi satu orang atau menjadi KK tunggal.
Menurut Dinsos DIY, penghentian tersebut berkaitan dengan kebijakan Kementerian Sosial sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengintervensinya. Sementara itu, persoalan status desil 10 perlu dilihat melalui proses verifikasi data dan kondisi lapangan.
Baca Juga: Desil Berubah Usai Pinjam Modal hingga Terima RTLH, Fraksi PDIP Solo Desak Perlindungan Warga Miskin
Dinsos DIY selanjutnya akan berkoordinasi untuk melihat kemungkinan Suwarno memperoleh bantuan sosial lainnya apabila memenuhi persyaratan. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah jaminan sosial bagi lanjut usia. (monique millania s)
Editor : Andi Aris WidiyantoSumber : solobalapan.com