Tersangka Karhutla Tembus 89 Orang, Pelaku Korporasi Mulai Dibidik

Damianus Bram • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:35 WIB
Petugas Badan Penanggulangan Bencana berusaha mematikan kobaran api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan. (Bakom RI/Antara)
Petugas Badan Penanggulangan Bencana berusaha mematikan kobaran api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan. (Bakom RI/Antara)

 

SOLOBALAPAN.COM — Komitmen jajaran Bareskrim Polri dalam menindak tegas para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperketat.

Hingga saat ini, jumlah tersangka kasus karhutla dilaporkan melonjak drastis dari sebelumnya 72 orang menjadi 89 orang.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, mengonfirmasi bahwa penambahan tersangka tersebut merupakan hasil penelusuran intensif dari 189 Laporan Polisi (LP) yang masuk di berbagai daerah.

”Jadi, kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89. Jadi, meningkat dengan jumlah kemarin, itu seiring dengan aktifnya rekan-rekan dari polda dan dari Dittipidter Bareskrim melaksanakan kegiatan asistensi,” ujar Brigjen Pol M. Irhamni, dikutip dari JawaPos.com, Sabtu (29/8/2026).

Baca Juga: Karhutla Meluas Tembus 1.500 Ha! Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Kalimantan hingga Bekukan Izin PT MPK

Bidikan Korporasi dan Modus Hemat Biaya Operasional

Irhamni menjelaskan bahwa seluruh tersangka yang telah diamankan saat ini masih berstatus tersangka perorangan.

Kendati demikian, tim penyidik tidak berhenti pada pelaku lapangan dan terus mendalami indikasi keterlibatan serta aliran transaksi dari pihak korporasi.

”Kami mau mempertanggungjawabkan kepada siapa pun dasarnya adalah alat bukti. Jangan khawatir kalau ada alat bukti sedikit apa pun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi, akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya,” tegas Irhamni.

Sebelumnya, penindakan hukum menyasar pelaku di sembilan provinsi yang terbukti sengaja membakar lahan seluas total 1.006,67 hektare.

Modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya terbilang klasik namun membahayakan, yakni membakar lahan secara sengaja demi menekan biaya operasional pembukaan perkebunan agar lebih murah.

Kirim 450 Personel dan Jeratan Hukum 15 Tahun Penjara

Selain upaya represif berupa penangkapan, Bareskrim Polri juga mengedepankan langkah preventif di tengah ancaman fenomena cuaca El Nino.

Sebanyak 450 personel dari lembaga pendidikan Polri diterjunkan langsung ke lapangan guna memberikan edukasi serta sosialisasi bahaya karhutla kepada masyarakat.

Atas perbuatan merusak lingkungan tersebut, para tersangka pembakaran lahan kini dijerat menggunakan Pasal-Pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku pun sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda administratif hingga Rp 5 miliar. (dam)

Editor : Damianus Bram
karhutla kebakaran hutan bareskrim tersangka polri