SOLOBALAPAN.COM — Oknum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya berinisial S hanya bisa tertunduk lesu di hadapan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Hal itu terjadi usai oknum polisi tersebut terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di Satpas Colombo, Surabaya.
Tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum S membuat Kombes Pol Luthfie sangat kecewa. Pasalnya, pihak kepolisian selama ini tengah berkomitmen tinggi memberikan pelayanan terbaik dan bersih kepada masyarakat.
Kombes Pol Luthfie menegaskan tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi anggota yang nekat melakukan pungli. Sanksi berat dipastikan menanti siapa saja yang mencoreng institusi.
"Saya minta ini didengar semuanya dan dilaksanakan. Saya akan berikan hukuman keras betul. Karena anak inilah yang mencederai rekan-rekan yang sudah berbuat baik, rekan-rekan yang sudah berjibaku memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegas Luthfie saat memberikan pengarahan.
Ia mengingatkan bahwa seluruh aparat kepolisian wajib mengedepankan empati serta simpati terhadap warga. Jangan sampai masyarakat yang sedang tertimpa musibah justru semakin terbebani oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Saya sudah berulang kali sampaikan, terhadap warga masyarakat yang menjadi korban pencurian, mengalami kecelakaan, kita harus paham. Yang bersangkutan sedang mengalami musibah. Jangan kemudian musibah itu ditambah lagi, dan datangnya dari orang yang bertugas untuk memberikan pelayanan, melindungi, mengayomi. Justru menjadi orang yang menambah berat beban hidupnya," sesal Luthfie.
Baca Juga: Horor Pascademo di Pejompongan: Hafiz Quran Luka Parah, Satu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia!
Sanksi Etik dan Demosi Mutasi Menanti
Atas perbuatan yang dilakukannya, oknum S dipastikan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui sidang kode etik kepolisian serta hukuman demosi atau mutasi ke jabatan yang lebih rendah.
"Saya minta Pak Kasi Propam, lakukan tindakan disiplin, kode etik. Kabag Sumda, mutasikan yang bersangkutan, demosi," pungkas Luthfie.
Buntut Kasus Pungli Rp 1 Juta yang Viral di Sosial Media
Kasus ini bermula saat seorang warga asal Sidoarjo bernama Kristiani hendak mengurus surat keterangan kecelakaan di Satpas Colombo Surabaya.
Surat resmi tersebut sangat dibutuhkan korban untuk mencairkan klaim asuransi sekaligus mengambil barang bukti sepeda motor yang berada di Polsek Dukuh Pakis. Namun, oknum S justru memanfaatkan situasi dengan meminta uang pelicin sebesar Rp 1.000.000.
Merasa dirugikan, korban membagikan pengalaman pahitnya melalui unggahan di media sosial Threads. Unggahan tersebut dengan cepat viral hingga langsung direspons cepat oleh Kapolrestabes Surabaya untuk dilakukan tindakan tegas. (dam)
Editor : Damianus Bram