SOLOBALAPAN.COM — Putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Warga Negara (WN) Amerika Serikat, Thomas Anthony Van Der Heyden, menuai sorotan tajam.
Tim penasihat hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius sejak penyusunan dakwaan, tuntutan, hingga pembacaan vonis pada Kamis (27/8/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim memang membebaskan Thomas dari dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Namun, pria yang akrab disapa Pak Tom ini tetap dinyatakan bersalah atas dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain hukuman badan 2 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta.
Penasihat hukum Thomas, Asgar Sjafri, secara tegas mempertanyakan dasar pertimbangan hakim yang dinilai mengaburkan peran kliennya dalam proyek pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur.
”Dakwaan dan tuntutan dari awal saya katakan bahwa Pak Tom (Thomas) berada di bawah tim pengadaan atau Tim Pokja Penyelamatan. Jadi, bukan beliau yang membuat owner estimate, (menyusun) dana, dan bukan pula menentukan pemenang lelang,” tegas Asgar Sjafri, dilansir dari JawaPos.com, Jumat (28/8/2026).
Asgar menyayangkan pertimbangan hakim yang seolah-olah mengesampingkan kewenangan resmi Tim Pengadaan dan Pokja Penyelamatan.
Akibatnya, Thomas maupun mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Leonardi, dikesankan sebagai penentu pemenang lelang atas pengiriman barang dari Navayo International AG.
”Seakan-akan beliau yang menentukan. Begitu juga dengan Pak Leo (Leonardi). Bukan dia yang menyusun owner estimate dan penentu pemenang lelang,” imbuhnya.
Asgar menjelaskan bahwa peran Thomas sebatas menginformasikan perbandingan harga. Atas vonis ini, pihak kuasa hukum menyatakan masih berpikir-pikir.
Baca Juga: Berada di Depan Tempat Ibadah! Ini Pengakuan Warga Soal Kasino Kwarasan, Sukoharjo yang Digerebek
Reaksi Keras Thomas: Tuding Jadi Kambing Hitam Intrik Politik
Sementara itu, Thomas tak mampu menyembunyikan rasa kecewanya. Ia membantah keras tuduhan korupsi, terlebih tidak ada bukti aliran dana yang masuk untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
”Saya tidak mendengar bukti apa pun. Saya tidak mendengar fakta apa pun,” sesal Thomas.
Menurut Thomas, penanganan kasus pengadaan satelit ini sarat dengan intrik politik. Ia merasa dirinya bersama Leonardi—purnawirawan jenderal bintang dua TNI AL yang divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam berkas terpisah—hanya dijadikan kambing hitam.
”Tidak ada korupsi, tidak ada kolusi. Ini semua karena politik di Indonesia saat ini,” cetusnya.
Ia meluapkan kekecewaannya terhadap proses peradilan yang dijalaninya selama beberapa bulan terakhir.
”Para hakim, kalau mereka mau mempertahankan kursi mereka, kalau mereka mau mempertahankan posisi mereka, mereka harus ikut politik negara. Dan sekarang politik negara ini omong kosong. Maaf bahasanya, tapi itu kata yang sangat tepat dalam Bahasa Inggris,” pungkas Thomas. (dam)
Editor : Damianus BramSumber : Jawa Pos