SOLOBALAPAN.COM — Penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu terus berlangsung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
Penyitaan kendaraan roda empat tersebut diduga kuat berkaitan dengan pemberian fasilitas atau aset dari pihak swasta yang berhubungan dengan proyek-proyek pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa eksekusi penyitaan mobil milik legislator Kota Bengkulu itu telah dilakukan tim penyidik pada 10 Agustus 2026 di wilayah Jakarta Selatan.
"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, bahwa pada 10 Agustus 2026 lalu, penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," terang Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, dikutip dari JawaPos.com, Jumat (28/8/2026).
Budi menambahkan, tim penyidik saat ini fokus mendalami asal-usul mobil tersebut serta membedah hubungan hukum antara pemberian aset dengan perkara korupsi yang tengah diusut.
"Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut, dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan. Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres," tegasnya.
Baca Juga: Jual Beli Kursi Maba Unsoed Tembus Rp650 Juta! KPK: Praktik Korupsi Ini Terjadi di 3 Fakultas
Diduga Terima Aset Mewah Berupa Rumah dan Apartemen
Pengusutan aliran aset kepada Vinna Ledy semakin mencuat usai KPK memeriksa seorang pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo (EBS) pada Rabu (26/8/2026). Dari hasil pemeriksaan EBS, lembaga antirasuah mendeteksi adanya dugaan pemberian deretan aset bernilai fantastis.
Selain kendaraan roda empat, KPK juga tengah menelusuri dugaan kepemilikan maupun pemberian aset bernilai tinggi lainnya, termasuk unit apartemen dan rumah tinggal yang disinyalir berkaitan dengan pengerjaan proyek di Pemkot Bengkulu.
"Diduga pemberian oleh Saudara EBS tersebut untuk Saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," sebut Budi pada Rabu (26/8/2026).
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh barang bukti. "Penyidik tentu akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini," lanjutnya.
Penggeledahan Rumah dan Temuan Uang Rp 4 Miliar di Rumah Kadis PUPR
Kasus suap pengadaan barang dan jasa yang bermula dari Rejang Lebong ini telah melebarkan sayap penyidikan hingga ke ranah Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggelar operasi penggeledahan di sejumlah titik di Kota Bengkulu, termasuk kediaman pribadi Vinna Ledy.
Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen penting yang disinyalir kuat berkaitan langsung dengan perkara.
Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.
Dalam penggeledahan di rumah Kadis PUPR tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah sangat fantastis, yakni sekitar Rp 4 miliar.
Temuan uang tunai jumbo serta penguasaan aset-aset mewah tersebut kini menjadi bahan penelusuran intensif penyidik melalui pemeriksaan deretan saksi kunci guna membongkar muara aliran dana korupsi proyek di Bengkulu. (dam)
Editor : Damianus Bram