RUU Perampasan Aset Itu Apa? DPR Targetkan Rampung dan Disahkan 15 Desember 2026

Didi Agung Eko Purnomo • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:27 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memimpin rapat pembentukan RUU Perampasan Aset. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memimpin rapat pembentukan RUU Perampasan Aset. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

SOLOBALAPAN, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi poros utama agenda legislasi nasional setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyepakati target perampungan dan pengesahan regulasi tersebut menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.

Keputusan krusial ini diketok dalam rapat paripurna parlemen menyusul diterimanya audiensi dan gelombang aspirasi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Kamis (27/8/2026).

Instrumen hukum progresif ini diproyeksikan menjadi payung hukum revolusioner dalam memperkuat pemberantasan kejahatan kerugian keuangan negara, khususnya tindak pidana korupsi dan pencucian uang (money laundering), melalui mekanisme perampasan aset hasil tindak kejahatan secara cepat, terukur, dan berkeadilan.

Kesepakatan Paripurna DPR RI dan Desakan Audiensi Masyarakat

Langkah percepatan pembahasan regulasi ini mendapat momentum baru setelah perwakilan DPR RI menerima langsung audiensi dari massa AMPB yang telah mengawal isu pemberantasan korupsi sejak sepekan terakhir di depan gerbang parlemen Senayan.

Baca Juga: Siapa Supriyono alias Mas Botok? Aktivis Pati yang Kini Geruduk DPR Kawal RUU Perampasan Aset

Pertemuan tersebut berhasil mendorong komitmen institusi legislatif untuk memberikan kepastian jadwal pembahasan.

Melalui forum Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada hari yang sama, seluruh fraksi menyepakati tenggat waktu (deadline) pembahasan RUU Perampasan Aset agar dapat dituntaskan secara menyeluruh sebelum masa sidang akhir tahun 2026 ditutup.

Target Pengesahan Regulasi: DPR RI menargetkan seluruh rangkaian pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana rampung dan resmi disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.

Definisi, Urgensi, dan Terobosan Perampasan Aset Tanpa Menunggu Vonis

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dirancang sebagai instrumen penguatan hukum bagi negara untuk melacak, menyita, dan merampas segala bentuk kekayaan yang terindikasi bersumber dari atau digunakan untuk memfasilitasi tindak pidana.

Urgensi hadirnya undang-undang ini dilatarbelakangi oleh tingginya kendala teknis penegakan hukum dalam mengembalikan kerugian keuangan negara (asset recovery).

Selama ini, mekanisme konvensional penegakan hukum pidana (in personam) sangat bergantung pada vonis bersalah terhadap pelaku individu, sehingga kerap kali aset hasil kejahatan telah berpindah tangan, disembunyikan, atau sulit dialihkan kembali ke kas negara.

Melalui skema baru dalam RUU ini (in rem / non-conviction based asset forfeiture), negara memiliki kewenangan hukum untuk merampas aset yang diduga kuat terkait kejahatan tanpa harus selalu terpaku atau menunggu putusan vonis pidana pelakunya berkekuatan hukum tetap, demi memulihkan kerugian negara secara optimal.

Tabel Pemetaan Fakta RUU Perampasan Aset & Target Regulasi 2026

Guna memberikan pemetaan informasi mengenai definisi, momentum pendorong, serta keunggulan mekanisme RUU Perampasan Aset secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:

Parameter Informasi Detail Fakta & Catatan Regulasi
Nama RUU RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Target Pengesahan Paling lambat 15 Desember 2026 (Kesepakatan Rapat Paripurna DPR RI)
Momentum Pendorong Audiensi DPR RI bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026
Fokus Sasaran Kejahatan Tindak Pidana Korupsi, Pencucian Uang (TPPU), & Kerugian Keuangan Negara
Tujuan Utama Regulasi Memaksimalkan pengembalian aset (asset recovery) & memutus aliran modal kejahatan
Terobosan Mekanisme Perampasan aset hasil tindak pidana dapat diproses tanpa mutlak menunggu vonis pidana pelaku
Tantangan Hukum Lama Proses konvensional lambat dan kerap gagal menyita kekayaan yang disembunyikan pelaku
Penerima Manfaat Aset Kas negara dan alokasi pemulihan kerugian masyarakat

Kesepakatan target pengesahan pada pertengahan Desember 2026 ini menjadi angin segar bagi reformasi hukum di Indonesia, sekaligus mempertegas komitmen negara dalam memiskinkan pelaku kejahatan korupsi dan mengembalikan kekayaan rakyat secara berkeadilan.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
dpr RUU Perampasan Aset