SOLOBALAPAN, JAKARTA — Sosok aktivis asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Supriyono alias Botok, kembali menjadi pusat perhatian publik nasional menjelang aksi unjuk rasa akbar yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026).
Figur yang dikenal vokal menyuarakan transparansi anggaran dan pengawasan kebijakan publik ini mendadak viral setelah rekening perbankan miliknya yang berisi dana operasional dan donasi warga sebesar Rp80,9 juta dibekukan sepihak oleh Bank Mandiri atas permintaan Polda Metro Jaya.
Perjalanan aktivisme Botok menyimpan dinamika politik lokal yang berlika-liku, berawal dari barisan tim sukses kepala daerah hingga kini memimpin eskalasi gerakan rakyat ke ibu kota demi mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Dinamika Politik Lokal: Dari Barisan Pemenangan Jadi Penggerak Pemakzulan
Sebelum dikenal luas sebagai figur sentral pengkritik Bupati Pati nonaktif Sudewo, rekam jejak politik Supriyono Botok di tingkat daerah memiliki dinamika yang cukup kontras.
Baca Juga: Diterima di Ruang Paripurna DPR RI, Aliansi Masyarakat Pati Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset
Pada perhelatan Pilkada Pati 2024 lalu, Botok tercatat berada di barisan pendukung pemenangan Sudewo. Bukti loyalitasnya kala itu tecermin dari tingginya perolehan suara di desa tempat tinggalnya yang menjadi lumbung suara terbesar kedua bagi kemenangan Sudewo di Kecamatan Margorejo.
Namun, arah perjuangan Botok berbalik tajam pascapilkada usai melihat kebijakan pemerintah daerah yang dinilai memberatkan rakyat, salah satunya lonjakan drastis tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kekecewaan tersebut mengkristal menjadi gerakan massa AMPB yang secara konsisten menuntut pengunduran diri hingga pemakzulan Sudewo dari kursi bupati.
Meski sidang paripurna DPRD Pati pada 31 Oktober 2025 memutuskan tidak memakzulkan sang bupati, gelombang aksi rakyat terus meluas hingga berujung pada aksi pemblokiran Jalur Pantura Pati-Juwana.
Vonis Hukuman Percobaan hingga Bawa Isu Daerah ke Panggung Nasional
Aksi demonstrasi memprotes kebijakan daerah tersebut sempat menyeret Botok dan rekannya, Teguh Istiyanto, ke ranah meja hijau dengan tuduhan pasal penghasutan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada 5 Maret 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa pengawasan (percobaan) selama 10 bulan, yang membuat keduanya tidak perlu menjalani penahanan fisik di balik jeruji besi selama mematuhi aturan hukum.
Alih-alih meredup, sanksi hukum tersebut justru mematangkan langkah konsolidasi AMPB yang bersifat kolektif.
Menilai persoalan tata kelola berakar pada lemahnya regulasi nasional, Botok bersama tim perintis AMPB telah bertolak ke Jakarta sejak Jumat (21/8/2026) untuk mendirikan posko perjuangan di depan gerbang parlemen Senayan.
Dua Tuntutan Pokok Gerakan Botok & AMPB di DPR RI:
Mendesak Pengesahan RUU Perampasan Aset: Merampas kekayaan hasil tindak pidana korupsi secara cepat tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
Penerapan Sanksi Hukuman Mati bagi Koruptor: Memberikan efek jera maksimal terhadap perusak kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Tabel Pemetaan Profil & Sepak Terjang Supriyono alias Botok
Guna memberikan pemetaan informasi mengenai latar belakang figur, transformasi garis perjuangan, riwayat hukum, serta misi aksi nasional secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:
| Parameter Informasi | Detail Fakta & Catatan Rekam Jejak |
| Nama Asli / Panggilan | Supriyono / Botok |
| Asal Daerah | Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah |
| Organisasi Gerakan | Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) |
| Transformasi Sikap Politik | Pendukung Sudewo di Pilkada 2024 ➔ Oposisi Pengkritik Kebijakan PBB-P2 |
| Catatan Putusan Hukum | Vonis hukuman percobaan 6 bulan (PN Pati, 5 Maret 2026) pasca-aksi Pantura |
| Titik Aksi Terkini | Halaman Gedung DPR/MPR RI, Jakarta (Kamis, 27 Agustus 2026) |
| Tuntutan Gerakan | Pengesahan RUU Perampasan Aset & Hukuman Mati Koruptor |
| Insiden Pemblokiran Bank | Saldo Rp80,9 juta dibekukan Bank Mandiri via instruksi Polda Metro Jaya |
Konsistensi Supriyono alias Botok dalam mengawal aspirasi masyarakat dari tingkat akar rumput di Pati hingga menembus panggung parlemen pusat menjadi bukti keteguhan gerakan masyarakat sipil dalam menuntut tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo