SOLOBALAPAN.COM – Suasana di depan Gedung DPR/MPR RI memanas saat Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mencoba menyampaikan hasil audiensi dari atas mobil komando di hadapan massa aksi demonstrasi pada Kamis (27/8/2026).
Momen tersebut terjadi sewaktu Andre mendampingi Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, serta Teguh Istiyanto usai menggelar pertemuan tertutup bersama jajaran dewan di dalam Kompleks Parlemen.
Di atas mobil komando, Andre membeberkan bahwa pimpinan DPR telah menandatangani surat komitmen pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
"Aspirasi sudah disampaikan, dan pimpinan DPR sudah menandatangani bahwa kalau 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri!" teriak Andre dari atas mobil komando, dikutip dari JawaPos.com, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga: Hasil Audiensi Aksi AMPB di Senayan: Sufmi Dasco Garansi RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember
Ditolak Mentah-Mentah oleh Massa Unjuk Rasa
Bukannya disambut hangat, penjelasan Andre Rosiade justru memicu gelombang penolakan keras dari para peserta unjuk rasa.
Massa mendesak agar DPR RI tidak mengulur-ulur waktu dan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset pada hari yang sama.
Sorakan bernada penolakan dan keraguan terhadap janji politik anggota dewan pun bergemuruh di sekitar lokasi demonstrasi.
"Turun, turun! Kita nggak percaya!" teriak massa aksi menyahuti penyampaian Andre.
Merespons penolakan massa yang kian bergemuruh, Andre bergegas menyelesaikan keterangannya dan kembali menegaskan jaminan dari jajaran legislatif.
"Jadi itu yang ingin saya sampaikan, bahwa DPR sudah mendengarkan dan menerima aspirasi, dan memastikan 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset sudah disahkan paling lambat," tegasnya.
Isi Dokumen Komitmen Pimpinan DPR RI
Surat komitmen tertulis tertanggal 15 Desember 2026 tersebut sebelumnya telah ditandatangani oleh deretan pimpinan DPR RI serta Komisi III, di antaranya Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Habiburokhman, dan Adies Kadir.
Dokumen yang dibacakan secara terbuka oleh Botok itu secara tegas memuat poin klausul pertanggungjawaban politik pimpinan legislatif:
"Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI," ujar Botok saat membacakan isi surat komitmen.
Menanggapi hasil dokumen kesepakatan itu, pihak AMPB menegaskan bakal kembali mendatangi Gedung DPR pada 15 Desember 2026 mendatang untuk mendirikan posko pengawasan serta menagih janji pengesahan regulasi pemberantasan korupsi tersebut. (dam)
Editor : Damianus Bram