SOLOBALAPAN.COM – Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akhirnya diterima masuk ke Kompleks Parlemen Senayan untuk menggelar audiensi bersama pimpinan DPR RI di Ruang Abdul Muis, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Massa yang dipimpin Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, bertemu langsung dengan dua Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa, guna menyampaikan tuntutan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Dalam audiensi tersebut, AMPB menyampaikan dua poin utama, yakni percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan Penerapan hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
"Saya pakai baju melambangkan kekuatan dari kakek saya," celetuk Botok yang hadir mengenakan kaos hitam berlogo burung Garuda.
Baca Juga: Alasan Pembahasan RUU Perampasan Aset Alot Terkuak! DPR Sebut Beda Konsep dari KUHAP dan UU Polri
DPR Garansi Pengesahan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026
Merespons desakan massa dari Pati tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset sudah memiliki jadwal resmi untuk diketok dalam Rapat Paripurna.
"Itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Dan biasanya kalau rapat Paripurna ada risalah, saya sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian," tegas Dasco di hadapan perwakilan AMPB, dikutip dari JawaPos.com, Kamis (27/8/2026).
Dasco menambahkan bahwa sebelum diketok, Komisi III DPR RI masih membuka ruang uji publik dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyerap masukan masyarakat untuk memperkaya substansi undang-undang tersebut.
AMPB Beri Ultimatum: Ingkar Janji, Pimpinan DPR Wajib Mundur
Menanggapi komitmen yang disampaikan lembaga legislatif, Botok menyambut baik kepastian tanggal tersebut. Namun, pihak AMPB memberikan ancaman dan teguran keras apabila janji politik itu sampai terlewat.
"Jadi audiensi dengan pimpinan DPR menghasilkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember," ujar Botok.
Ia menegaskan, apabila hingga tenggat waktu 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset belum juga resmi disahkan, maka seluruh jajaran pimpinan DPR RI harus bertanggung jawab penuh.
"Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, Pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR," pungkasnya secara tegas. (dam)
Editor : Damianus BramSumber : jawapos.com