Alasan Pembahasan RUU Perampasan Aset Alot Terkuak! DPR Sebut Beda Konsep dari KUHAP dan UU Polri

Damianus Bram • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:36 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). (Youtube TV Parlemen)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). (Youtube TV Parlemen)

 

SOLOBALAPAN.COM – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipacu dan dipastikan akan mengetok palu pengesahan pada rapat paripurna selambat-lambatnya Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memaparkan hal tersebut saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).

"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," tegas Habiburokhman, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga: Tanggapi Aksi Massa 27 Agustus, Istana: RUU Perampasan Aset Sejalan dengan Aspirasi Presiden Prabowo

Bawa Konsep Baru Tanpa Acuan Regulasi Lama

Habiburokhman menjelaskan penyebab proses perumusan RUU Perampasan Aset memakan waktu lebih panjang dibandingkan dengan undang-undang lain, seperti KUHAP maupun UU Kepolisian RI (Polri).

Menurutnya, pembahasan RUU ini harus dimulai dari nol karena memperkenalkan rezim hukum yang sama sekali baru di Indonesia.

Revisi KUHAP & UU Polri: DPR sudah memiliki pijakan berupa undang-undang lama. Pada revisi UU Polri, misalnya, legislator hanya mengubah sekitar 8 pasal yang relevan.

RUU Perampasan Aset: Merupakan naskah hukum dengan konsep yang benar-benar baru, tanpa ada regulasi pendahulu yang dapat dijadikan acuan kaji ulang.

"Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki. Sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya," jelasnya.

Lengkapi Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset ini diproyeksikan bakal menjadi pilar pelengkap dalam ekosistem penegakan hukum pidana nasional.

Habiburokhman menyebut regulasi ini disahkan untuk menyempurnakan pembaharuan hukum yang telah berjalan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Penyusunan RUU Perampasan Aset disahkan setelah kita kemarin mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujarnya.

Integrasi ketiga regulasi ini diharapkan membentuk kesatuan sistem yang solid (Integrated Criminal Justice System).

DPR memastikan lamanya proses perumusan murni untuk menjamin kecermatan substansi, tanpa menggeser jadwal pengesahan di akhir tahun 2026. (dam)

Editor : Damianus Bram
ampb demo komisi iii dpr dpr RUU Perampasan Aset