Tanggapi Aksi Massa 27 Agustus, Istana: RUU Perampasan Aset Sejalan dengan Aspirasi Presiden Prabowo

Damianus Bram • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:03 WIB
Tokoh aktivis AMPB, Supriyono atau yang akrab disapa Mas Botok, di depan gedung DPR RI, Jumat (21/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
Tokoh aktivis AMPB, Supriyono atau yang akrab disapa Mas Botok, di depan gedung DPR RI, Jumat (21/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

 

SOLOBALAPAN.COM – Istana Kepresidenan melalui Badan Komunikasi Pemerintah menilai gelombang aksi demonstrasi yang dilakukan elemen masyarakat sipil—termasuk Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB)—pada Kamis (27/8/2026) merupakan dinamika wajar dalam iklim demokrasi Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa ruang penyampaian pendapat di muka umum dijamin oleh undang-undang selama dilaksanakan secara tertib.

“Jadi saya kira tidak ada sesuatu yang khusus atau spesial. Pertama, kita negara demokrasi, ya. Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, saran, dan masukan tentunya dalam koridor aturan yang berlaku,” ujar Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, dilansir dari JawaPos,com, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga: Bantah Kudeta dan Bukan 'Geng Solo'! AMPB Pati Bawa Ribuan Massa Demo di Depan Gedung DPR RI

Istana Tegaskan Presiden Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset

Menanggapi salah satu tuntutan utama massa terkait pengesahan RUU Perampasan Aset, Qodari menegaskan bahwa komitmen Presiden Prabowo Subianto sangat sejalan dengan aspirasi publik.

Ia membeberkan bahwa Presiden Prabowo telah berulang kali memberikan pernyataan terbuka serta menginstruksikan jajaran menteri untuk mengawal regulasi penindakan korupsi tersebut. 

Pernyataan pertama, kata Qodari, disampaikan pada 1 Mei 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Buruh.

Qodari kemudian menyebut pernyataan kedua disampaikan Presiden pada 1 September 2025 saat bertemu dengan sejumlah tokoh agama.

Ia mengatakan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset juga pernah disampaikan Ketua Umum PBNU saat itu, KH Yahya Cholil Staquf.

“Yang kedua, tanggal 1 September 2025 dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh agama. Pak Kyai Yahya sebagai Ketua PBNU waktu itu menceritakan sikap Presiden dan dukungan Presiden kepada Undang-Undang Perampasan Aset,” beber Qodari.

Lebih lanjut, Qodari menyebut Menteri Hukum juga telah menyampaikan adanya instruksi Presiden agar pembahasan aturan tersebut segera diproses.

Status RUU Merupakan Inisiatif DPR

Meski pemerintah berkomitmen penuh mendorong percepatan regulasi tersebut, Qodari mengingatkan masyarakat mengenai mekanisme penetapan undang-undang di lembaga legislatif.

Ia menekankan bahwa bola pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini berada di ranah DPR RI selaku pengusung inisiatif.

“Tapi kita semua kawan-kawan harus tahu dan menyadari bahwa ini statusnya undang-undang sebagai inisiatif DPR,” pungkas Qodari. (dam)

Editor : Damianus Bram
ampb demo Presiden Prabowo istana RUU Perampasan Aset