SOLOBALAPAN, JAKARTA — Pihak Istana Kepresidenan melalui Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, M. Qodari, akhirnya buka suara menanggapi polemik pemblokiran rekening bank milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjelang rencana aksi demonstrasi akbar di depan Gedung DPR RI pada Rabu (26/8/2026).
Pemblokiran saldo dana pribadi dan donasi publik senilai Rp80,9 juta tersebut menuai sorotan tajam warganet lantaran terjadi tepat saat massa bersiap menyuarakan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penegakan hukum mati bagi koruptor pada aksi 27 Agustus 2026.
Menyikapi situasi tersebut, pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah melayangkan permohonan maaf secara terbuka sembari menegaskan bahwa pemblokiran rekening murni dilakukan atas dasar permintaan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca Juga: Viral Video Penurunan Logo Bank Mandiri di Jakpus Usai Ramai Isu Pemblokiran Rekening, Ini Faktanya
Respons Istana: Cek Regulasi Polda Metro Jaya dan Siap Koreksi
Menanggapi isu yang menyebutkan bahwa pemblokiran rekening bersumber dari instruksi kepolisian, Kepala Bakom Pemerintah M. Qodari mengimbau awak media untuk mengonfirmasi detail dasar hukum dan prosedur operasional secara langsung kepada pihak Polda Metro Jaya (PMJ).
Qodari menegaskan bahwa aparat negara terikat pada koridor regulasi yang berlaku, serta memastikan pemerintah terbuka terhadap evaluasi apabila ditemukan adanya prosedur yang tidak tepat dalam penanganan perkara tersebut.
Pernyataan Kepala Bakom Pemerintah (M. Qodari): "Nanti tolong ditanyakan untuk lebih detailnya ya. Kalau memang permintaan itu berasal dari Polda Metro Jaya, nanti tolong ditanyakan kepada Polda Metro Jaya apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Kalau misalnya ada sesuatu yang tidak tepat, tentu saya yakin pasti akan dikoreksi di masa yang akan datang."
Permohonan Maaf Bank Mandiri dan Pembelaan Donasi Rp80,9 Juta
Sebelumnya, Botok membeberkan bukti tangkapan layar aplikasi mobile banking miliknya yang menunjukkan saldo sebesar Rp80,9 juta tidak dapat diakses saat dirinya tengah menggalang donasi dan bersosialisasi di depan Gedung DPR RI pada Sabtu (22/8/2026).
Botok menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intervensi berlebihan terhadap privasi finansial masyarakat sipil yang hendak menggelar unjuk rasa damai.
Merespons keluhan tersebut, Corporate Secretary Bank Mandiri, Andhika Vista, menyampaikan klarifikasi resmi bahwa bank pelat merah tersebut hanya bertindak menjalankan mandat hukum dari instansi kepolisian.
Pernyataan Resmi PT Bank Mandiri Tbk: "Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku."
Kendati mengalami kendala finansial, Botok menepis anggapan bahwa dana tersebut terkait tindak pidana, melainkan murni akumulasi tabungan pribadi serta donasi sukarela masyarakat.
Dukungan moral dari warga ibu kota pun tetap mengalir, termasuk aksi solidaritas dari seorang pengemudi ojek online yang secara spontan menyerahkan uang serta jam tangannya untuk membantu logistik aksi.
Anggota DPR Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran
Polemik ini sempat memanas di media sosial setelah unggahan akun Threads @iamnot.dii menuding anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai NasDem, Muhammad Habibur Rochman, sebagai pihak yang meminta kepolisian memblokir rekening Botok.
Menanggapi narasi yang viral tersebut, Rochman secara tegas membantah tuduhan tersebut dan memastikan bahwa nama yang tercantum dalam tangkapan layar surat permintaan bukanlah dirinya.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VIII ini meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan gegabah atas dasar kesamaan nama semata.
Klarifikasi Anggota DPR RI (Muhammad Habibur Rochman): "Nama Muhammad Habibur Rochman yang tercantum dalam tangkapan layar tersebut bukan saya. Saya tidak pernah meminta ataupun menginstruksikan pemblokiran rekening tersebut, serta tidak memiliki akses dengan pihak yang berwenang untuk melakukan pemblokiran. Mohon tidak mengambil kesimpulan hanya karena adanya kesamaan nama."
Tabel Pemetaan Fakta Polemik Pemblokiran Rekening Jelang Demo 27 Agustus
Guna memberikan pemetaan informasi mengenai kronologi pemblokiran, tanggapan pihak perbankan, serta klarifikasi para tokoh terkait secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:
Klarifikasi dari pihak Istana, perbankan, dan legislatif ini menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum agar tidak menimbulkan persepsi pengekangan hak berpendapat masyarakat sipil di ruang publik.
(did)