Dugaan Mark Up Harga Telur SPPG Sukoharjo! Kepala BGN Sudaryono Tegaskan Bakal Pecat Oknum Nakal

Damianus Bram • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:05 WIB
Kepala BGN Sudaryono (Tengah) /(Istimewa)
Kepala BGN Sudaryono (Tengah) /(Istimewa)

 

SOLOBALAPAN.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menanggapi serius dugaan praktik penggelembungan (mark up) harga bahan baku makanan yang melibatkan salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pihak BGN menegaskan tidak akan mentoleransi aksi oknum yang menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan siap menjatuhkan sanksi pemberhentian jika pelanggaran tersebut terbukti secara sah.

"Nah, semua pelanggaran ini kita lihat kadarnya. Manakala itu memang melanggar hukum dan terbukti secara investigasi kita, kita tidak segan-segan untuk kita copot dan kita berhentikan status ASN PPPK-nya. Ini bagian dari indisipliner," tegas Kepala BGN, Sudaryono Selasa (25/8/2026).

Pihaknya menekankan bahwa integritas program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto harus dijaga dari tindakan culas segelintir oknum.

"Bukan kok saya ini enggak sayang sama yang kita hukum atau kita pecat. Tapi kita lebih sayang dengan sebagian besar yang memang kerja selama ini dengan baik untuk program MBG," lanjutnya sembari menekankan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Dugaan Markup Harga SPPG Sukoharjo Mencuat, Plt Bupati: Tidak Boleh Ada Permainan Harga

Kronologi Pembongkaran Skandal Cashback Telur

Dugaan praktik mark up pengadaan komoditas pangan di SPPG Sukoharjo ini mengemuka setelah potongan tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp (WA) menyebar di media sosial.

Berdasarkan laporan Radar Solo (Jawa Pos Group), isi percakapan tersebut memuat instruksi dari pihak pengelola dapur SPPG kepada pedagang telur untuk menggelembungkan nota tagihan.

Dalam percakapan itu, pihak SPPG terlebih dahulu menanyakan harga telur kepada pedagang. Pedagang menyebut harga telur berada di kisaran Rp21.000 per kilogram.

Pembahasan kemudian mengarah pada mekanisme pembayaran dengan sistem cashback. Ketika pedagang mengaku belum memahami mekanisme tersebut, pihak SPPG memberikan contoh perhitungan transaksi.

Harga telur yang sebenarnya disebut Rp21.000 per kilogram. Namun, harga yang dicatat dalam administrasi dapur SPPG dinaikkan menjadi Rp25.000 per kilogram.

Dengan skema tersebut, pedagang tetap menerima pembayaran Rp25.000 per kilogram. Akan tetapi, selisih Rp4.000 per kilogram disebut diminta untuk dikembalikan melalui transfer ke rekening perusahaan. 

Kasus ini kini tengah memasuki tahap investigasi internal oleh Badan Gizi Nasional untuk mengusut aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak pengelola SPPG di wilayah Sukoharjo. (dam)

Editor : Damianus Bram
Sudaryono sppg sukoharjo mark up harga telur BGN Mbg