Karhutla Meluas Tembus 1.500 Ha! Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Kalimantan hingga Bekukan Izin PT MPK

Damianus Bram • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:07 WIB
Presiden Prabowo Subianto meninjau lokasi karhutla di Kalimantan Barat. (YouTube Setpres)
Presiden Prabowo Subianto meninjau lokasi karhutla di Kalimantan Barat. (YouTube Setpres)

 

SOLOBALAPAN.COM – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menjatuhkan sanksi administratif tegas terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah Kalimantan pada Selasa (25/8/2026).

Tindakan tersebut diambil setelah verifikasi pengawasan membuktikan adanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melahap area seluas total 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Dari enam korporasi yang terbukti lalai, lima di antaranya dijatuhi sanksi Paksaan Pemerintah. Sementara itu, PT MPK dikenai sanksi ganda berupa Pembekuan Perizinan Berusaha serta Paksaan Pemerintah karena karhutla di kawasannya terdeteksi meluas dan berulang.

Baca Juga: Benarkah Haji Isam Ditunjuk Prabowo Pimpin Penanganan Karhutla? Ini Jawaban Mensesneg

Sebaran Perusahaan dan Luasan Lahan Terbakar

Dilansir dari JawaPos.com, berdasarkan data resmi Kemenhut, kebakaran paling parah melanda konsesi PT WEL di Kalimantan Barat dengan luasan mencapai 760,51 hektare.

Inspeksi lapangan yang digelar Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan memeriksa kesiapan regu pemadam, ketersediaan embung air, menara pantau, hingga sekat kanal. Khusus di area ekosistem gambut, perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan hidrologis secara penuh.

Ancaman Sanksi Pidana dan Pencabutan Izin Usaha

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penjatuhan sanksi administratif tidak akan menghentikan proses hukum pidana jika ditemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa karhutla tersebut.

"Perizinan berusaha memberikan hak mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa pemulihan, tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan," ujar Dwi Januanto, Selasa (25/8/2026).

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kemenhut, Ardi Risman, menambahkan bahwa kepatuhan perusahaan akan terus dievaluasi.

Apabila kewajiban perbaikan dan pemulihan gambut diabaikan dalam batas waktu yang ditentukan, Kemenhut tidak ragu untuk menaikkan sanksi hingga tahap pencabutan izin usaha secara permanen. (dam)

Editor : Damianus Bram
Sumber : Jawa Pos
karhutla kebakaran hutan kalimantan kemenhut