SOLOBALAPAN.COM – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Surabaya resmi menetapkan seorang pengemudi perempuan berinisial ENR sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas beruntun yang menewaskan satu orang di pusat Kota Surabaya.
Insiden maut tersebut berlangsung di dua lokasi berdekatan, yakni Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Hapsari Surabaya, pada Minggu (23/8/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap ENR setelah hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan mengemudikan kendaraan dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol pekat.
"Terduga pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama EN," ungkap Iptu Sulthon dalam konferensi pers, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (25/8/2026).
Baca Juga: Komisi III DPR Pasang Target Ketok Palu RUU Perampasan Aset Akhir Tahun Ini
Kadar Alkohol 1,06 Persen, Negatif Narkoba
Berdasarkan hasil uji medis dan laboratorium kepolisian, tersangka ENR dipastikan terdeteksi mengonsumsi minuman keras saat mengendarai mobil SUV Mitsubishi Outlander miliknya.
"Pemeriksaan tes urin menunjukkan negatif narkotika. Namun, kadar alkohol dalam tubuh tersangka terdeteksi mencapai 1,06 persen," terang Sulthon.
Akibat pengaruh miras tersebut, tersangka kehilangan kendali atas kendaraannya hingga menyambar taksi listrik Vinfast dan mobil pikap yang berada di jalur tersebut. Satu orang dilaporkan tewas di tempat akibat benturan keras.
Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 6 Tahun Penjara
Atas tindakan lalai yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan upaya melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP), penyidik mengganjar tersangka ENR dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 106 ayat (1): Kelalaian mengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Pasal 312 jo Pasal 231 ayat (1): Pengemudi yang sengaja tidak menghentikan kendaraan atau tidak memberikan pertolongan (melarikan diri) pasca-kecelakaan.
"Atas pasal yang disangkakan, tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun," pungkas Iptu Sulthon. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (dam)
Editor : Damianus BramSumber : jawapos.com