SOLOBALAPAN.COM – Komisi III DPR RI terus memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Lembaga legislatif menetapkan target bahwa regulasi krusial penindakan korupsi ini dapat disahkan pada rapat paripurna DPR RI selambat-lambatnya Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memaparkan bahwa jika dipotong masa reses, waktu efektif yang tersisa bagi anggota dewan untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut berkisar delapan minggu.
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata Habiburokhman, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (25/8/2026).
Baca Juga: Warga Pati Kepung Kompleks Parlemen! Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Hilirisasi Pertanian
Tahapan Pembahasan dalam 8 Minggu Masa Sidang
Menurut dia, waktu yang tersedia akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan.
Agenda tersebut mencakup rapat dengar pendapat umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama sebelum dibawa ke rapat paripurna.
"Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026," ujarnya.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, proses penyerapan aspirasi masyarakat juga telah dilakukan secara intensif.
Komisi III DPR disebut telah menggelar puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah, serta menerima berbagai masukan tertulis dari elemen masyarakat.
Habiburokhman menyebut Komisi III DPR telah bertindak proaktif dengan menyelenggarakan 35 kali RDPU, menggelar 3 kali kunjungan kerja ke daerah, serta menyerap puluhan masukan tertulis dari lintas elemen masyarakat.
Bagi warga yang masih ingin menyumbang pemikiran, ia mengimbau agar memasukkan draf berupa konsep tertulis mengingat mepetnya waktu masa sidang.
Keseimbangan Antara Efek Jera dan Pengawasan Aparat
Politikus Fraksi Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa aspirasi publik sebenarnya sudah dapat dipetakan secara jelas.
Masyarakat sangat mendesak RUU ini segera berlaku, namun di saat yang sama menuntut kecermatan pasal agar tidak disalahgunakan.
"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," pungkas Habiburokhman. (dam)
Editor : Damianus Bram