Gertak Pengusaha Nakal! Prabowo Minta Kapolda Riau Buka Nama 5 Perusahaan Sawit Terlibat Karhutla

Damianus Bram • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 15:47 WIB
Presiden Prabowo Subianto meninjau lokasi karhutla di Kalimantan Barat. (YouTube Setpres)
Presiden Prabowo Subianto meninjau lokasi karhutla di Kalimantan Barat. (YouTube Setpres)

 

SOLOBALAPAN.COM – Presiden Prabowo Subianto bertindak tegas dalam merespons bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Sumatera dan Kalimantan.

Saat memimpin rapat koordinasi penanganan karhutla di Posko AJU, Pekanbaru, Riau, pada Senin (24/8/2026), Presiden secara langsung meminta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan untuk membeberkan identitas lima perusahaan industri kelapa sawit yang diduga tidak mematuhi aturan pencegahan karhutla.

Insiden tersebut terungkap berawal dari laporan Kapolda Riau mengenai kesiapan infrastruktur pemantau api. Herry memaparkan bahwa hingga kini telah berdiri sebanyak 268 menara pantau di Riau.

Kendati demikian, masih terdapat lima korporasi yang pada tahun sebelumnya sudah dijatuhi sanksi penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena mengabaikan kewajiban pencegahan titik api.

"Tahun lalu ada lima korporasi yang sudah dilakukan penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Bapak. Karena mereka tidak memenuhi kewajiban, seperti membuat menara pantau saat ini atau tim reaksi cepat jika ada titik api yang muncul di lokasinya," terang Irjen Pol Herry Heryawan, dikutip dari JawaPos.com, Senin (24/8/2026).

Baca Juga: Presiden Prabowo Pimpin Ratas Malam-malam di Hambalang, Ada Apakah?

Presiden Minta Nama Perusahaan dan Perintahkan Cari Pelanggar Baru

Mendengar laporan tersebut, Presiden Prabowo langsung meminta data rinci mengenai kelima korporasi yang terbukti lalai tersebut.

"Aku minta nama korporasi itu ya," tegas Prabowo kepada Kapolda Riau.

Tidak berhenti pada lima perusahaan lama, Kepala Negara menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian serta penegak hukum untuk mengusut dan mengidentifikasi korporasi lain yang kembali melakukan pelanggaran pencegahan karhutla sepanjang tahun ini.

"Cari lagi yang melanggar tahun ini," lanjut Presiden yang langsung disanggupi oleh Kapolda Riau.

Ancaman Pencabutan Izin Operasional

Dalam dialog tersebut, Irjen Pol Herry Heryawan menjelaskan bahwa kelima perusahaan sawit itu sebenarnya sudah mulai mematuhi kewajiban teknis.

Namun, status hukum penanganan kelima korporasi tersebut masih menggantung (status quo) dan izin usahanya belum resmi dicabut.

Menanggapi laporan gantungnya status hukum tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah pusat akan mengambil alih peninjauan ulang atas kasus ini.

Ia menyuarakan peringatan keras bahwa izin usaha korporasi yang mengabaikan keselamatan ekosistem akan dicabut tanpa kompromi.

"Pokoknya siapa perusahaan yang tidak mau ikut menjaga itu kita cabut. Karena ini kan sumber kehidupan rakyat. Sumber kehidupan perusahaan itu juga. Enggak boleh dia seenaknya, dia tidak mencegah, ya mencegah itu," pungkas Prabowo. (dam)

Editor : Damianus Bram
karhutla kebakaran hutan kelapa sawit Presiden Prabowo