SOLOBALAPAN.COM – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan seluruh kadet perempuan Universitas Pertahanan (Unhan) kini diizinkan mengenakan hijab selama menempuh masa pendidikan.
Ketegasan ini disampaikan pihak Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyusul ramainya sorotan publik terkait seorang kadet perempuan yang memilih mengundurkan diri akibat persoalan penggunaan jilbab.
Kemhan menjelaskan, sebagai bentuk evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan militer, Menhan Sjafrie memberi arahan langsung agar ketentuan seragam kadet disesuaikan.
”Dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan muslim, penggunaannya akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara penggunaan hijab yang memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan,” bunyi keterangan tertulis Kemhan, dikutip dari JawaPos.com, Senin (24/8/2026).
Baca Juga: Bukan Cuma Pelaku Lapangan! Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Telusuri Aktor Intelektual Karhutla
Penegasan Regulasi dan Kode Kehormatan Kadet
Kemhan menegaskan bahwa penegakan disiplin dan pembentukan karakter tidak pernah bertentangan dengan penghormatan nilai-nilai keagamaan.
Penyesuaian regulasi ini dilakukan guna memperjelas ketentuan pakaian dinas yang sebelumnya belum memuat klausul khusus mengenai jilbab.
Sejak awal, Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak pernah secara spesifik melarang penggunaan hijab.
Peraturan tersebut justru menaruh nilai ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai pilar utama kode kehormatan.
"Sehingga ke depan terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan kadet Unhan," lanjut penjelasan pihak Kemhan.
Penjelasan Teknis Saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil)
Mengenai pelepasan hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer (Akmil) yang sempat memicu perdebatan, Kemhan menyebut hal tersebut murni penyesuaian teknis keselamatan kegiatan lapangan.
”Dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan,” terang Kemhan.
Aturan teknis latsarmil tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi keyakinan agama. Pada aktivitas harian di mess maupun kegiatan luar kampus, kadet perempuan dipastikan tetap diberikan kebebasan menjalankan ibadah dan mengenakan busana muslimah sesuai ajaran agamanya. (dam)
Editor : Damianus Bram