Gunung Anak Krakatau Erupsi! Kolom Abu Membumbung Tinggi Capai 250 Meter, Status Tetap Siaga

Damianus Bram • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 11:52 WIB
Gunung Anak Krakatau di Lampung meletus dan melontarkan abu vulkanik setinggi 250 meter di atas puncak, Senin (24/8/2026) pagi. (ANTARA/HO-Badan Geolog)
Gunung Anak Krakatau di Lampung meletus dan melontarkan abu vulkanik setinggi 250 meter di atas puncak, Senin (24/8/2026) pagi. (ANTARA/HO-Badan Geolog)

 

SOLOBALAPAN.COM – Gunung Anak Krakatau yang berada di perairan Selat Sunda, Lampung, kembali mengalami erupsi pada Senin (24/8/2026) pagi.

Letusan tersebut memicu kemunculan kolom abu vulkanik setinggi kurang lebih 250 meter di atas puncak, atau setara dengan 407 meter di atas permukaan laut (dpl).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Lana Saria, mengonfirmasi bahwa erupsi terjadi tepat pada pukul 09.41 WIB.

Aktivitas erupsi terekam jelas di instrumen seismogram dengan amplitudo maksimum mencapai 52 milimeter.

Lana menambahkan, durasi letusan berlangsung selama 1 menit 17 detik. Berdasarkan hasil pantauan visual di lapangan, hembusan abu vulkanik membumbung cukup pekat.

"Kolom abu teramati berwarna kelabu hingga hitam dengan intensitas tebal condong ke arah barat laut," jelas Lana, dikutip dari JawaPos.com, Senin (24/8/2026).

Baca Juga: Presiden Prabowo Pimpin Ratas Malam-malam di Hambalang, Ada Apakah?

Status Gunung Anak Krakatau Tetap Level III (Siaga)

Hingga saat ini, Badan Geologi Kementerian ESDM menetapkan tingkat aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau tetap berada pada Status Level III (Siaga).

Penetapan status ini menandakan bahaya lontaran material dari kawah aktif masih tergolong tinggi sehingga membutuhkan pemantauan intensif.

Menyikapi eskalasi ini, Badan Geologi menerbitkan panduan keselamatan serta rekomendasi tegas bagi masyarakat lokal, pendaki, maupun wisatawan yang sedang berada di kawasan perairan sekitar.

Dilarang Beraktivitas: Seluruh masyarakat, pengunjung, dan wisatawan dilarang mendekati area Gunung Anak Krakatau.

Radius Aman: Batas aman yang ditetapkan adalah minimal 3 kilometer dari bibir kawah aktif.

"Masyarakat diminta tidak mendekati Gunung Anak Krakatau atau beraktivitas dalam radius 3 km dari kawah aktif," imbau Lana.

Himbauan Khusus untuk Para Nelayan

Peringatan kewaspadaan ekstra juga ditujukan kepada para nelayan yang beroperasi di sekitar perairan Selat Sunda.

Pihak otoritas meminta seluruh nelayan untuk menaiki atau melintasi jalur laut di luar batas radius bahaya 3 km demi mengantisipasi lontaran material pijar maupun abu tebal secara mendadak.

Badan Geologi memastikan pemantauan selama 24 jam terus dilakukan secara berkesinambungan.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu hoaks dan selalu merujuk pada pembaruan resmi dari otoritas vulkanologi. (dam)

Editor : Damianus Bram
Gunung Anak Krakatau gunung krakatau anak gunung krakatau erupsi