SOLOBALAPAN.COM – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi atas langkah tegas Bareskrim Polri yang telah menetapkan 72 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Kalimantan dan Sumatera.
Kendati demikian, Komisi III menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada eksekutor atau pekerja di lapangan semata.
Aparat penegak hukum didesak untuk terus mengusut aktor intelektual, pemodal, hingga korporasi yang meraup keuntungan finansial dari perusakan lingkungan tersebut.
"Kami di Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah tegas dan komitmen Bareskrim Polri yang tidak hanya menindak pelaku pembakar di lapangan, tetapi juga berkomitmen mengejar aktor utama dan pihak-pihak yang mengeruk keuntungan finansial dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatera," ujar Habiburokhman, dikutip dari JawaPos.com, Senin (24/8/2026).
Baca Juga: Presiden Prabowo Pimpin Ratas Malam-malam di Hambalang, Ada Apakah?
Dorong Pendekatan Follow The Money
Habiburokhman menilai, membongkar sosok pengendali di balik layar merupakan instrumen kunci untuk memutus mata rantai kejahatan karhutla yang berulang setiap tahun.
Pasalnya, para pekerja di lapangan kerap kali hanya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan atas lahan terbakar.
"Para pelaku di lapangan sering kali hanya menjadi korban atau pekerja, sementara dalang korporasi maupun pemodal yang meraup untung dari lahan yang hangus kerap tidak tersentuh. Pendekatan follow the money dan penindakan tegas tanpa pandang bulu ini sejalan dengan agenda reformasi penegakan hukum yang berkeadilan," tegasnya.
Baca Juga: Viral Bekantan Mengungsi ke Atap Rumah Warga Imbas Karhutla, Habitat Habis Terbakar di Kalsel
Apresiasi Langkah Mitigasi Fisik Polri
Selain pada ranah penindakan hukum (represif), Komisi III DPR RI turut menyoroti upaya proaktif mitigasi bencana yang dijalankan oleh jajaran Polri di berbagai daerah rawan kebakaran.
Tercatat, Polri telah membangun infrastruktur pengendalian air berupa 1.296 unit embung penampung air dan 834 unit sekat kanal untuk menjaga kelembapan lahan gambut.
"Selain langkah represif, kami juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap langkah pencegahan proaktif yang dilakukan jajaran Polri, khususnya pembangunan 1.296 embung dan 834 sekat kanal di berbagai titik rawan karhutla," lanjutnya.
Langkah preventif ini selaras dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar seluruh jajaran kementerian, lembaga, dan aparat keamanan bersinergi secara optimal guna menanggulangi karhutla secara berkelanjutan.
Komisi III DPR RI memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum dan mitigasi bencana lingkungan di tanah air. (dam)
Editor : Damianus Bram