Jual Beli Kursi Maba Unsoed Tembus Rp650 Juta! KPK: Praktik Korupsi Ini Terjadi di 3 Fakultas

Damianus Bram • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:03 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti uang hasil OTT KPK yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Petugas menunjukkan barang bukti uang hasil OTT KPK yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

SOLOBALAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru (maba) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tidak hanya menyasar Fakultas Kedokteran (FK).

Berdasarkan hasil temuan penyidik, pihak rektorat diduga menetapkan tarif fantastis mencapai Rp 650 juta bagi orang tua calon mahasiswa yang ingin anaknya diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed.

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq diduga mengetahui dan menyetujui transaksi tersebut. Proses penarikan uang dari orang tua calon mahasiswa dilakukan melalui dua orang perantara dari pihak swasta.

"Pada Agustus 2026, saudara NAP (Norman Arie Prayoga) selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan saudara ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara yaitu DMW (Dian Mulia Wardhana) dan AW (Adhi Wiharto) diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," terang Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dikutip dari JawaPos.com, Jumat (21/8/2026) malam.

Ironisnya, kendati uang telah diserahkan, calon mahasiswa terkait tetap tidak lolos seleksi masuk. Orang tua korban lantas menuntut agar uang ratusan juta tersebut dikembalikan utuh.

Namun, Dian dan Adhi tidak mampu memulihkan uang tersebut karena telah terpakai untuk kepentingan pribadi.

Untuk menutupi masalah tersebut, Warek III Norman Arie Prayoga berinisiatif meminjam dana dari pihak swasta lain dengan jaminan pembagian paket proyek pembangunan di internal Unsoed.

"Untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut, NAP melalui DMW, AW, dan saudara MYN (Mulyono) selaku keponakan ASO menjanjikan pembayaran melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," jelas Taufik.

Praktik Jual Beli Kursi Juga Terjadi di Fakultas Lain

Penyidikan KPK membongkar fakta bahwa skandal komersialisasi kursi mahasiswa baru ini turut menjalar ke fakultas non-kedokteran lainnya melalui jalur seleksi mandiri.

Fakultas lain yang terindikasi masuk dalam skema transaksi haram ini antara lain Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), Fakultas Hukum (FH).

“Fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu, antara lain Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan serta Fakultas Hukum,” ungkap Taufik.

Baca Juga: Bongkar Praktik Haram Kampus! KPK Beberkan 3 Klaster Korupsi Jalur Mandiri yang Jerat Rektor Unsoed

KPK Tetapkan Enam Tersangka

Dalam rangkaian kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed ini, KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka:

Keenam tersangka kini telah ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf (c) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP). (dam)

Editor : Damianus Bram
rektor unsoed ott rektor unsoed penerimaan mahasiswa baru ott kpk