Bongkar Praktik Haram Kampus! KPK Beberkan 3 Klaster Korupsi Jalur Mandiri yang Jerat Rektor Unsoed

Damianus Bram • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:25 WIB
Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan resmi ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan resmi ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

SOLOBALAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar konstruksi perkara dugaan korupsi terstruktur yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Achmad Sodiq (ASO), sebagai tersangka.

Kasus ini berhasil diungkap usai KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan secara terperinci tiga klaster penyimpangan yang melibatkan sang rektor dan kroninya.

Baca Juga: Bungkam Seribu Bahasa! Begini Penampakan Rektor Unsoed Saat Digelandang ke Mobil Tahanan KPK

Rincian 3 Klaster Korupsi di Unsoed

Klaster 1: Jual Beli Kursi Kedokteran & Modus Penutupan Utang Proyek

Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP), atas sepengetahuan Sodiq diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui perantara swasta Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW).

Meskipun uang telah diserahkan, calon mahasiswa tersebut gagal diterima. Saat orang tua menuntut uang kembali, DMW dan AW ternyata telah membelanjakan uang itu untuk keperluan pribadi.

Untuk menutupinya, Norman meminjam uang dari pihak swasta lain. Utang tersebut lantas dibayar dengan cara menjanjikan pencairan tiga proyek kampus (kanopi, kantin, dan pengecatan gedung) yang dikerjakan oleh CV milik Mulyono (MLY)—keponakan Sodiq.

Klaster 2: Gratifikasi Jalur Mandiri & Pencucian Uang Beli Tanah

Pada penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun 2025 dan 2026, Sodiq memberikan instruksi menggunakan kode rahasia kepada Mulyono.

Lewat arahan tersebut, Mulyono menerima gratifikasi uang sekurang-kurangnya Rp680 juta.

Uang hasil gratifikasi itu kemudian diperintahkan Sodiq untuk dibelikan tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono demi menyamarkan kepemilikan aset.

Klaster 3: Pengepul Mahar dan Penyalahgunaan User ID Otorisasi

Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES), diduga menjalin komunikasi dengan pengepul calon mahasiswa baru untuk menegosiasikan besaran "mahar" jalur mandiri. Dari skema ini, Eko mengumpulkan dana hingga Rp1,12 miliar.

Eko melaporkan hasil setoran tersebut kepada Sodiq. Sebagai imbalannya, Sodiq memberikan akses User ID pribadinya kepada Eko agar dapat menyetujui dan meloloskan secara langsung calon mahasiswa yang telah membayar.

Enam Orang Resmi Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan bukti kuat dari hasil penyidikan, KPK menetapkan enam orang tersangka:

  1. Prof. Achmad Sodiq (Rektor Unsoed)
  2. Prof. Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed)
  3. Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)
  4. Dian Mulia Wardhana (Pihak Swasta)
  5. Adhi Wiharto (Pihak Swasta)
  6. Mulyono (Keponakan Rektor / Pihak Swasta)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf (c) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP). (dam)

Editor : Damianus Bram
rektor unsoed ott rektor unsoed Unsoed ott kpk