Bungkam Seribu Bahasa! Begini Penampakan Rektor Unsoed Saat Digelandang ke Mobil Tahanan KPK

Damianus Bram • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:11 WIB
Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan resmi ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan resmi ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

SOLOBALAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Achmad Sodiq, bersama Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (22/8/2026) dini hari.

Kedua pejabat kampus negeri tersebut memilih bungkam dan menunduk saat digelandang petugas menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye.

Selain Sodiq dan Norman, KPK turut menahan empat orang tersangka lainnya, yaitu Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa keenam tersangka ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

"KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus s.d. 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Achmad Taufik, Jumat (21/8/2026) malam.

Baca Juga: Berapa Total Harta Kekayaan Akhmad Sodiq Rektor Unsoed di LHKPN? Terjaring OTT KPK

KPK Beberkan 3 Klaster Skandal Korupsi di Unsoed

KPK menjerat jajaran pimpinan Unsoed ini atas dugaan keterlibatan dalam tiga klaster praktik korupsi penerimaan mahasiswa baru:

Klaster 1: Jual Beli Kursi Fakultas Kedokteran & Proyek Fiktif

Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga atas sepengetahuan Rektor Sodiq diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui pihak swasta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Meskipun uang telah diserahkan, calon mahasiswa tersebut justru tidak lolos seleksi. Parahnya, uang tersebut malah dipakai untuk kepentingan pribadi Dian dan Adhi.

Guna mengganti dana orang tua korban, Norman meminjam uang dari pihak swasta lain yang pembayarannya dijaminkan lewat pencairan tiga proyek kampus (kanopi, kantin, dan cat gedung) yang dikerjakan CV milik Mulyono (keponakan Sodiq).

Klaster 2: Gratifikasi & Pembelian Tanah

Pada penerimaan jalur mandiri 2025 dan 2026, Sodiq mengarahkan Mulyono menerima gratifikasi uang sekurang-kurangnya Rp680 juta.

Sodiq lantas memerintahkan Mulyono menggunakan uang panas tersebut untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono.

Klaster 3: Setoran Pengepul & Otorisasi User ID

Kabag Akademik Unsoed, Eko Sumanto, bertindak sebagai penyalur komunikasi dengan 'pengepul' calon mahasiswa baru. Eko berhasil mengumpulkan "mahar" penerimaan jalur mandiri mencapai Rp1,12 miliar.

Atas laporan Eko, Rektor Sodiq kemudian memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk menyetujui kelolosan calon mahasiswa bayaran tersebut.

Ancaman Pasal Pidana Korupsi

Atas tindakan sistematis tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf (c) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP). (dam)

Editor : Damianus Bram
rektor unsoed ott rektor unsoed ott kpk