Warga Pati Tiba di Gedung DPR, Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset & Hukum Mati Koruptor

Damianus Bram • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 16:37 WIB
Tokoh aktivis AMPB, Supriyono atau yang akrab disapa Mas Botok, di depan gedung DPR RI, Jumat (21/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
Tokoh aktivis AMPB, Supriyono atau yang akrab disapa Mas Botok, di depan gedung DPR RI, Jumat (21/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

 

SOLOBALAPAN.COM – Puluhan warga asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) telah tiba dan langsung mendirikan posko di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Jumat (21/8/2026).

Langkah tersebut diambil sebagai persiapan awal untuk menggalang konsolidasi menuju gelombang aksi demonstrasi besar yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus mendatang.

Pintu gerbang utama Gedung DPR RI kini dipasangi dua bentangan spanduk putih berukuran besar bertuliskan: "JAKARTA PATI BERSATU SAHKAN RUU PERAMPASAN ASET" dan "JABODETABEK X AMPB PATI MENYAMBUT KEDATANGAN 27 AGUSTUS 2026 HUKUM MATI KORUPTOR".

Di sekitar area tersebut, terlihat tumpukan kardus air mineral serta logistik sederhana yang disiapkan untuk perbekalan para peserta aksi selama menginap di Senayan.

Baca Juga: KPK Bidik Inisiator Demo! Ahmad Husein Terseret Pusaran Kasus Bupati Pati Sudewo: Diduga Terima Aliran Dana Suap Jabatan?

Buka Posko Konsolidasi dan Donasi Logistik

Tokoh aktivis AMPB, Supriyono yang akrab disapa Mas Botok, mengungkapkan bahwa rombongan warga Pati bergerak melintasi jalur darat sejak Selasa (20/8/2026) siang.

Kendati sempat terjebak kemacetan panjang di perjalanan, rombongan akhirnya berhasil menembus Jakarta.

"Mulai hari ini kita membuka posko di depan gerbang DPR. Fungsinya untuk menerima donasi masyarakat sekaligus menjadi titik konsolidasi teman-teman dari berbagai daerah di seluruh Indonesia," terang Botok, dikutip dari JawaPos.com, Jumat (21/8/2026).

Botok menegaskan, massa dari Pati berniat untuk bertahan dan mendirikan kemah di area luar Gedung DPR RI setidaknya hingga tanggal 27 Agustus 2026 mendatang.

Mendesak RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor

Botok menyampaikan bahwa kedatangan massa aksi dari daerah ke ibu kota bertujuan membawa aspirasi mendasar masyarakat terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tuntutan kami ada dua: mendesak Presiden, pemerintah, dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor serta menerapkan hukuman mati bagi para koruptor," tegasnya.

Ia menilai praktik korupsi merupakan ancaman utama yang merugikan negara dan memicu ketimpangan ekonomi di masyarakat.

Mas Botok menjamin bahwa rangkaian aksi menginap hingga puncak demonstrasi mendatang akan dijalankan secara damai dan tertib. (dam)

Editor : Damianus Bram
ampb botok dpr pati RUU Perampasan Aset