SOLOBALAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah mengamankan uang tunai senilai Rp1,5 miliar dari kegiatan penyelidikan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (20/8/2026).
Pernyataan ini disampaikan setelah lembaga antirasuah tersebut sempat membantah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lokasi terkait.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa aliran uang senilai miliaran rupiah tersebut diduga bersumber dari praktik pemotongan upah pungut di lingkungan Dinas Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Bogor.
"Kegiatan penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor ini terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan di Kabupaten Bogor," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga: Geger OTT Rektor Unsoed! KPK Amankan 14 Orang dan Ratusan Juta Duit Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Naik ke Tahap Penyidikan Lewat Sprindik Umum
Budi mengungkapkan bahwa tim penyidik dan pimpinan KPK telah menggelar forum gelar perkara (expose) pada Kamis malam (20/8/2026). Dari hasil gelar perkara tersebut, KPK secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
Kendati demikian, penyidik hingga saat ini belum menetapkan satu pun nama tersangka resmi dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bogor tersebut.
"Saat ini kami belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya karena memang masih sprindik umum. Tentu nanti dalam tahap penyidikan, penyidik akan mendalami ya, untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan sehingga nanti akan ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab," jelasnya.
Sebab Belum Ada Penetapan Tersangka
Budi menegaskan alasan belum diumumkannya tersangka dalam kasus pemotongan upah pungut ini lantaran tim di lapangan masih mengumpulkan kecukupan dua minimal alat bukti yang sah sesuai aturan hukum acara pidana.
"Ya, artinya belum ada penetapan tersangka, belum ada kecukupan alat bukti ya untuk penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang kemudian bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," pungkas Budi.
Saat ini, KPK terus mendalami keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen pendukung untuk membongkar secara tuntas jaringan pihak yang terlibat dalam praktik penyimpangan dana di Bapenda Kabupaten Bogor.
Editor : Damianus Bram