Geger OTT Rektor Unsoed! KPK Amankan 14 Orang dan Ratusan Juta Duit Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Damianus Bram • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:01 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

SOLOBALAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total 14 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq.

Sebanyak 12 orang ditangkap di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, sementara dua orang lainnya diciduk di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dua orang yang ditangkap di Jakarta langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan intensif.

"Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung dilakukan permintaan keterangan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, dilansir dari JawaPos.com, Jumat (21/8/2026).

Sementara itu, 12 orang yang ditangkap di Purwokerto sempat menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.

"Sedangkan 12 orang yang diamankan di Purwokerto, menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas," lanjutnya.

Baca Juga: Penampilan Jepras dan Kekasihnya Malah Jadi Sorotan Netizen saat Gala Premier Film "Harusnya Horror"

9 Orang Diterbangkan ke Jakarta, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah

Usai pemeriksaan awal di Polresta Banyumas, penyidik KPK memutuskan membawa tujuh orang dari Purwokerto ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Dengan demikian, total ada sembilan orang terperiksa yang kini berada di markas KPK.

"Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah 9 orang," tegas Budi.

Budi mengungkapkan bahwa operasi senyap tersebut berkaitan erat dengan dugaan praktik suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.

Dalam penindakan tersebut, tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

"Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru," tambah Budi.

Hingga saat ini, seluruh pihak yang ditangkap masih berstatus sebagai terperiksa.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak serta mengumumkan penatapan tersangka secara resmi kepada publik. (dam)

Editor : Damianus Bram
rektor unsoed universitas jenderal soedirman akhmad sodiq ott kpk