SOLOBALAPAN, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan skema pengetatan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite agar alokasi APBN tepat sasaran.
Penentuan kelompok masyarakat yang berhak maupun dibatasi dalam mengakses subsidi energi ini merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berbasis tingkatan desil kependudukan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan pembatasan pembelian Pertalite difokuskan bagi kelompok masyarakat kelas menengah ke atas atau kelompok ekonomi mampu berdasarkan pemutakhiran data Badan Pusat Statistik (BPS) serta Kementerian Sosial (Kemensos).
Pengertian dan Klasifikasi Tingkatan Desil 1 hingga 10
Sistem pendataan kesejahteraan membagi seluruh populasi penduduk Indonesia ke dalam sepuluh kelompok sama besar (masing-masing 10 persen) yang diurutkan berdasarkan tingkat pengeluaran sosial ekonomi rumah tangga:
-
Desil 1: Kelompok 10 persen penduduk dengan tingkat ekonomi terendah (kategori paling miskin).
-
Desil 2 – 4: Kelompok 30 persen penduduk yang masuk dalam klasifikasi masyarakat miskin dan rentan miskin.
-
Desil 5 – 6: Kelompok 20 persen penduduk dengan tingkat pengeluaran ekonomi moderat/menengah bawah.
-
Desil 7 – 8: Kelompok 20 persen penduduk dengan tingkat pengeluaran menengah ke atas.
-
Desil 9: Kelompok 10 persen penduduk kategori menengah ke atas dengan daya beli finansial mandiri.
-
Desil 10: Kelompok 10 persen penduduk teratas dengan tingkat pengeluaran paling tinggi (kategori kaya/sejahtera).
Kategori yang Masuk Skema Pembatasan Pembelian Pertalite
Pemerintah merancang skema pengetatan konsumsi Pertalite secara bertahap bagi kelompok masyarakat yang dinilai telah berdaya secara ekonomi.
Kriteria kelompok yang masuk dalam target pembatasan meliputi:
-
Masyarakat Kelompok Desil 9: Golongan masyarakat menengah ke atas yang memiliki kapasitas finansial memadai.
-
Masyarakat Kelompok Desil 10: Golongan 10 persen teratas dengan tingkat kesejahteraan ekonomi paling mapan.
-
Pengguna Kendaraan Tertentu: Pemilik kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin (cubicle centimeter/CC) besar di atas ambang batas yang ditetapkan.
-
Kelompok Non-Prioritas: Rumah tangga yang tidak tercatat dalam kategori rentan miskin pada basis data DTSEN.
Alokasi Desil untuk Penyaluran Bantuan Sosial Kemensos
Selain menjadi acuan pembatasan subsidi energi, pemetaan desil kependudukan menjadi instrumen utama Kementerian Sosial dalam mendistribusikan berbagai program Bantuan Sosial (Bansos):
-
Program Keluarga Harapan (PKH): Dialokasikan khusus bagi masyarakat yang terdaftar pada Desil 1 hingga Desil 4.
-
Program Sembako / Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Disalurkan bagi penerima manfaat pada rentang Desil 1 hingga Desil 5.
-
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK): Diberikan kepada masyarakat pada Desil 1 hingga Desil 5.
-
Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi): Diprioritaskan untuk Desil 1 hingga Desil 5.
-
Desil 6 hingga 10: Dinyatakan tidak menjadi sasaran prioritas penerima bansos karena dinilai telah mandiri secara ekonomi.
Tabel Pemetaan Kategori Desil, Akses Pertalite, & Hak Bansos
Guna memberikan pemetaan informasi mengenai status ekonomi, akses BBM bersubsidi, serta hak penerimaan program bantuan sosial secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:
| Tingkatan Desil | Status Kesejahteraan Ekonomi | Akses BBM Pertalite | Hak Program Bansos Kemensos |
| Desil 1 | Paling Miskin (10% Terbawah) | Berhak Mengakses Subsidi | PKH, BPNT, PBI-JK, Atensi |
| Desil 2 – 4 | Miskin dan Rentan Miskin | Berhak Mengakses Subsidi | PKH, BPNT, PBI-JK, Atensi |
| Desil 5 | Pengeluaran Moderat | Berhak Mengakses Subsidi | BPNT, PBI-JK, Atensi (Non-PKH) |
| Desil 6 – 8 | Menengah ke Atas | Masih Diperbolehkan | Tidak Berhak Menerima Bansos |
| Desil 9 | Menengah Atas / Mampu | Dibatasi / Tidak Berhak | Tidak Berhak Menerima Bansos |
| Desil 10 | Paling Kaya (10% Teratas) | Dibatasi / Tidak Berhak | Tidak Berhak Menerima Bansos |
Penerapan klasifikasi desil berbasis data terpadu ini diharapkan mampu mewujudkan keadilan sosial, memangkas kebocoran anggaran subsidi energi negara, serta menjamin masyarakat rentan tetap terlindungi secara optimal.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo