Masyarakat Desil Berapa yang Dibatasi Beli Pertalite? Simak Rincian Desil 1-10

Didi Agung Eko Purnomo • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:33 WIB
Cek Desil DTSEN 2026.
Cek Desil DTSEN 2026.

SOLOBALAPAN, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan skema pengetatan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite agar alokasi APBN tepat sasaran.

 Penentuan kelompok masyarakat yang berhak maupun dibatasi dalam mengakses subsidi energi ini merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berbasis tingkatan desil kependudukan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan pembatasan pembelian Pertalite difokuskan bagi kelompok masyarakat kelas menengah ke atas atau kelompok ekonomi mampu berdasarkan pemutakhiran data Badan Pusat Statistik (BPS) serta Kementerian Sosial (Kemensos).

Pengertian dan Klasifikasi Tingkatan Desil 1 hingga 10

Sistem pendataan kesejahteraan membagi seluruh populasi penduduk Indonesia ke dalam sepuluh kelompok sama besar (masing-masing 10 persen) yang diurutkan berdasarkan tingkat pengeluaran sosial ekonomi rumah tangga:

Kategori yang Masuk Skema Pembatasan Pembelian Pertalite

Pemerintah merancang skema pengetatan konsumsi Pertalite secara bertahap bagi kelompok masyarakat yang dinilai telah berdaya secara ekonomi.

Kriteria kelompok yang masuk dalam target pembatasan meliputi:

  1. Masyarakat Kelompok Desil 9: Golongan masyarakat menengah ke atas yang memiliki kapasitas finansial memadai.

  2. Masyarakat Kelompok Desil 10: Golongan 10 persen teratas dengan tingkat kesejahteraan ekonomi paling mapan.

  3. Pengguna Kendaraan Tertentu: Pemilik kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin (cubicle centimeter/CC) besar di atas ambang batas yang ditetapkan.

  4. Kelompok Non-Prioritas: Rumah tangga yang tidak tercatat dalam kategori rentan miskin pada basis data DTSEN.

Alokasi Desil untuk Penyaluran Bantuan Sosial Kemensos

Selain menjadi acuan pembatasan subsidi energi, pemetaan desil kependudukan menjadi instrumen utama Kementerian Sosial dalam mendistribusikan berbagai program Bantuan Sosial (Bansos):

Tabel Pemetaan Kategori Desil, Akses Pertalite, & Hak Bansos

Guna memberikan pemetaan informasi mengenai status ekonomi, akses BBM bersubsidi, serta hak penerimaan program bantuan sosial secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:

Tingkatan Desil Status Kesejahteraan Ekonomi Akses BBM Pertalite Hak Program Bansos Kemensos
Desil 1 Paling Miskin (10% Terbawah) Berhak Mengakses Subsidi PKH, BPNT, PBI-JK, Atensi
Desil 2 – 4 Miskin dan Rentan Miskin Berhak Mengakses Subsidi PKH, BPNT, PBI-JK, Atensi
Desil 5 Pengeluaran Moderat Berhak Mengakses Subsidi BPNT, PBI-JK, Atensi (Non-PKH)
Desil 6 – 8 Menengah ke Atas Masih Diperbolehkan Tidak Berhak Menerima Bansos
Desil 9 Menengah Atas / Mampu Dibatasi / Tidak Berhak Tidak Berhak Menerima Bansos
Desil 10 Paling Kaya (10% Teratas) Dibatasi / Tidak Berhak Tidak Berhak Menerima Bansos

Penerapan klasifikasi desil berbasis data terpadu ini diharapkan mampu mewujudkan keadilan sosial, memangkas kebocoran anggaran subsidi energi negara, serta menjamin masyarakat rentan tetap terlindungi secara optimal.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
pertalite Desil