SOLOBALAPAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menerima pelimpahan barang bukti dan 46 tersangka kasus penipuan daring bermodus hubungan asmara (love scamming) dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (19/8/2026).
Jaringan kejahatan siber lintas negara ini melibatkan 46 orang tersangka yang terdiri dari 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI), 32 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, 4 WNA asal Jepang, serta 7 WNA asal Taiwan. Seluruh tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, mengonfirmasi penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim Jaksa Peneliti.
"Saat ini terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di rutan guna menjalani proses persidangan," ujar Yogi, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga: Agnez Mo Raih Prestasi Usai Debut di Reacher Season 4, Masuk 10 Besar IMDb
Modus Operandi: Rayuan Maut hingga Investasi Bodong
Yogi menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksi kejahatannya, para anggota sindikat memiliki pembagian peran yang sangat terstruktur. Mulai dari pencari target (profiling), operator pesan singkat yang bertugas merayu korban, hingga koordinator teknis penipuan.
"Sindikat ini beroperasi dengan cara membuat akun palsu di berbagai platform kencan daring dan media sosial," ungkapnya.
Setelah berhasil membangun hubungan asmara fiktif dan menguras emosi korban hingga timbul rasa percaya, para tersangka mulai menguras harta benda korban dengan beragam dalih manipulatif.
"Kemudian menguras harta korban dengan berbagai dalih, seperti kebutuhan darurat medis, investasi bodong, hingga biaya pengiriman hadiah fiktif," jelas Yogi.
Seluruh tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya sembari menunggu jadwal persidangan resmi di Pengadilan Negeri Surabaya. (dam)
Editor : Damianus Bram