Kasus tersebut melibatkan dua pelajar yang masih di bawah umur, yakni pelaku berusia 16 tahun dan korban berusia 15 tahun. Polisi menyebut, tindakan kekerasan itu dipicu rasa cemburu setelah pelaku mengetahui adanya komunikasi antara korban dengan pacarnya.
Perselisihan bermula ketika pelaku mengetahui pacarnya dan korban saling mengikuti akun TikTok. Tak berhenti di sana, pelaku juga mengetahui keduanya sempat berkomunikasi melalui pesan di media sosial tersebut.
Baca Juga: Demo Mahasiswa di Jakarta, BEM UI Lontarkan Kritik Menohok: Kita Dijajah Pemerintah Sendiri!
Informasi mengenai percakapan itu kemudian memicu kecemburuan pelaku. Komunikasi yang awalnya berlangsung melalui media sosial berkembang menjadi persoalan di dunia nyata hingga berujung pada dugaan penganiayaan terhadap korban.
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, motif dalam perkara tersebut berkaitan dengan kecemburuan pelaku terhadap komunikasi antara pacarnya dan korban.
“Motifnya karena cemburu. Pada Kamis, korban dan pacar anak yang berkonflik dengan hukum saling follow di media sosial dan saling berkirim pesan,” ujar Andre dalam keterangannya, Selasa (18/8).
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya seragam pramuka yang dikenakan korban ketika kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum korban.
Barang bukti tersebut digunakan penyidik untuk mendukung proses penanganan perkara dan mengungkap rangkaian kejadian yang melibatkan kedua pelajar tersebut.
Karena pelaku dan korban masih berusia di bawah 18 tahun, penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam sistem peradilan anak. Meski demikian, dugaan kekerasan terhadap korban tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Suara Anna Kembali, Kristen Bell Bersiap Membuka Babak Baru Frozen
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Andre menjelaskan, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa interaksi di media sosial, termasuk aktivitas saling mengikuti akun maupun berkirim pesan, dapat memicu persoalan ketika tidak disikapi dengan bijak.
Persoalan yang bermula dari rasa cemburu semestinya diselesaikan melalui komunikasi, bukan dengan tindakan kekerasan.(Siti Putri Lestari)
Editor : Andi Aris WidiyantoSumber : solobalapan.com