SOLOBALAPAN, BOGOR — Ratusan massa yang terdiri dari gabungan elemen organisasi kemasyarakatan (ormas), ulama, santri, hingga warga setempat menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik PT Intitirta Sarimakmur di Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (18/8/2026).
Massa aksi mengepung kawasan pabrik guna mendesak pihak manajemen segera menghentikan total seluruh aktivitas produksi minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Aksi massa ini turut dihadiri oleh Habib Bahar bin Smith (HBS) yang secara tegas melayangkan ultimatum keras berupa batas waktu tujuh hari kepada pihak perusahaan untuk menutup operasionalnya.
Orasi Habib Bahar: Miras Induk Segala Tindak Kriminal
Dalam orasinya di hadapan ratusan demonstran, Habib Bahar bin Smith menyuarakan penolakan mutlak terhadap peredaran dan produksi minuman keras (miras) di wilayah Bogor.
Ia menegaskan bahwa konsumsi alkohol merupakan sumber utama yang memicu hilangnya akal sehat serta mendorong terjadinya berbagai aksi kriminalitas berat di tengah masyarakat.
Orasi Habib Bahar bin Smith: "Saudara-saudara, khamr miras itu adalah ra'su kulli ma'siyat, otaknya segala kejahatan. Mabuk itu otaknya segala kemaksiatan.
Orang kalau udah minum miras, kalau udah mabuk bisa terjadi hal yang negatif seperti orang tua bunuh anak, anak bunuh orang tua, pemerkosaan, pelecehan seksual, perzinahan, terjadi segala macam bentuk kejahatan, kriminal, perampokan, pembunuhan, semua karena miras," seru Bahar dari atas mobil komando.
Ultimatum 7 Hari hingga Ancaman Bakar Pabrik
Selain berorasi, Habib Bahar bersama perwakilan massa melakukan audiensi dan bertemu langsung dengan pihak manajemen PT Intitirta Sarimakmur.
Dalam pertemuan tersebut, Bahar menyampaikan tuntutan mutlak agar perusahaan menghentikan jalur produksi serta menarik seluruh produk minuman beralkohol yang telah beredar.
Bahar secara terbuka memberikan tenggat waktu selama satu pekan (7 hari) bagi pihak pengelola pabrik untuk menuntaskan proses penutupan operasional.
Pernyataan Sikap dan Ultimatum Habib Bahar: "Kalau tujuh hari masih beroperasi. Kalau pabrik miras ini tidak tutup, maka demi Allah saya pribadi yang akan bakar ini pabrik miras," tegas Bahar di hadapan massa aksi.
Tuntutan Penyelamatan Generasi Muda Kabupaten Bogor
Massa aksi menegaskan bahwa keberadaan industri minuman beralkohol di wilayah permukiman Citeureup membawa ancaman serius terhadap moralitas dan masa depan generasi muda.
Bahar bersama para tokoh agama mendesak pemerintah daerah dan aparat berwenang untuk lebih peka dalam mengawasi izin industri serta menjaga lingkungan sosial masyarakat dari bahaya laten peredaran miras.
Tabel Pemetaan Fakta Aksi Demonstrasi Pabrik Miras di Citeureup
Guna memberikan pemetaan informasi mengenai lokasi, tuntutan aksi, serta poin ultimatum secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:
| Parameter Informasi | Detail Fakta & Catatan Lapangan |
| Lokasi Aksi | Depan PT Intitirta Sarimakmur, Desa Sanja, Kec. Citeureup, Kab. Bogor |
| Waktu Kejadian | Selasa, 18 Agustus 2026 |
| Elemen Massa | Ratusan orang (Gabungan ormas, ulama, santri, dan warga) |
| Tokoh Utama Hadir | Habib Bahar bin Smith (HBS) |
| Tuntutan Utama | Penghentian total produksi dan penutupan pabrik minuman beralkohol |
| Batas Waktu (Ultimatum) | 7 Hari kalender untuk menyetop operasional & menarik produk |
| Pernyataan Keras | Ancaman pembakaran pabrik secara pribadi jika tuntutan diabaikan |
| Fokus Kekhawatiran | Dampak kriminalitas dan perlindungan moral generasi muda Bogor |
Aksi pengepungan pabrik ini menjadi sinyal peringatan keras dari elemen masyarakat Bogor yang menolak keberadaan industri minuman keras di lingkungan mereka, sembari menunggu langkah konkret dari manajemen perusahaan dalam memenuhi batas waktu yang telah ditentukan.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo