Kehabisan Bekal Hingga Overstay di Bali, Bule Norwegia yang Sempat Viral Gara-gara Ogah Bayar Salon di Canggu Akhirnya Dijebloskan ke Rudenim dan Terancam Dideportasi!

Damianus Bram • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:30 WIB
WNA asal Norwegia dan Jerman ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.(DOKUMENTASI RUDENIM DENPASAR )
WNA asal Norwegia dan Jerman ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.(DOKUMENTASI RUDENIM DENPASAR )

 

SOLOBALAPAN.COM – Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Norwegia berinisial NF (25) yang sempat viral di media sosial akibat keributan di salon kecantikan, kini resmi ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali.

Sebelumnya, aksi NF terekam kamera usai enggan membayar jasa perawatan di sebuah salon kecantikan di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengonfirmasi proses penyerahan dan pendetensian NF dari pihak imigrasi untuk menunggu proses deportasi kembali ke negara asalnya.

"Benar, pada Rabu, 12 Agustus 2026, kami telah menerima serah terima dua deteni perempuan asal Jerman dan Norwegia dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Saat ini, keduanya telah ditempatkan di blok hunian Rudenim Denpasar dalam keadaan aman dan tertib," kata Teguh, Rabu (19/8/2026).

"Langkah pendetensian ini mutlak diambil sebagai bagian dari tindakan administrative keimigrasian guna menyiapkan seluruh proses administrasi pemulangan mereka ke negara masing-masing," tambahnya.

Berawal dari Hasil Alis Hingga Ketahuan Overstay

Teguh menjelaskan, penolakan pembayaran bermula saat NF merasa tidak puas dengan hasil perawatan alisnya hingga memicu adu argumen seru seperti pada video yang beredar.

Meski sempat berselisih, pada 10 Agustus 2026 NF kembali mendatangi salon tersebut. Kedua belah pihak lantas bersepakat untuk melakukan mediasi di Polsek Kuta Utara dan berdamai secara kekeluargaan.

Akan tetapi, masalah hukum lain muncul saat polisi melakukan pemeriksaan identitas. Pihak imigrasi menemukan bahwa izin tinggal Visa on Arrival (VoA) milik NF telah kedaluwarsa sejak 7 Juli 2026.

NF terbukti mengalami overstay selama 34 hari dan melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepada petugas, ia beralasan sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit sehingga proses perpanjangan izin tinggalnya terabaikan.

Selain itu, ia mengaku kehabisan dana untuk membayar denda beban keimigrasian karena seluruh uangnya habis terpakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Bule Jerman Turut Diamankan, Bule Norwegia Diprioritaskan

Sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 12 Agustus 2026, NF sempat ditahan sementara di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Pada hari yang sama, Rudenim Denpasar juga menerima penyerahan WNA asal Jerman berinisial KAH.

 Perempuan kelahiran Ansbach tersebut ditangkap oleh Bidang Inteldakim usai terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 akibat overstay selama 84 hari karena kehabisan biaya.

Namun, khusus untuk WN Norwegia NF, proses pendeportasian akan dipercepat lantaran adanya pertimbangan kondisi medis.

"Khusus untuk warga negara Norwegia, saudari NF, terdapat perhatian khusus terkait kondisi kesehatannya. Oleh karena itu, kami akan segera menjadwalkan percepatan pendeportasian yang bersangkutan," ungkap Teguh.

Teguh menuturkan, proses kepulangan NF didukung penuh oleh pihak keluarga yang bersedia membiayai seluruh tiket penerbangan kembali ke Norwegia.

Pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan Perwakilan Negara Jerman dan Norwegia guna kelancaran pendeportasian kedua WNA tersebut. (dam)

Editor : Damianus Bram
wna norwegia rudenim deportasi bali WNA China