Diduga Bukan Honor Manggung! KPK Cium Aliran Uang Korupsi Batu Bara Mengalir ke Pedangdut Bebizie Sri Mulyati

Damianus Bram • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:33 WIB
Anggota DPRD Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (13/8). (Istimewa)
Anggota DPRD Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (13/8). (Istimewa)

 

SOLOBALAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran uang dari PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati.

Aliran dana tersebut diduga berkaitan erat dengan skandal gratifikasi berbasis perhitungan metric ton batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan indikasi penerimaan uang oleh Bebizie yang tidak ada hubungannya dengan aktivitas profesionalnya sebagai pedangdut.

“Kami mendalami terkait dengan penerimaan tersebut, ini bukan terkait sebagai aktivitas profesionalnya yang bersangkutan. Tapi, ini memang ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Rabu (19/8/2026).

Budi mejelaskan bahwa pemberian uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan kegiatan profesional Bebizie saat diundang mengisi acara di kawasan Kalimantan Timur.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci nominal pasti yang diterima oleh Bebizie dari PT BKS.

Dalam pemeriksaan pekan lalu, Bebizie disebut sudah menyampaikan niat untuk mengembalikan seluruh dana yang diterimanya.

Niat baik tersebut dikonfirmasi telah disampaikan secara langsung kepada pihak penyidik. “Yang bersangkutan juga sudah berkomitmen,” tegas Budi.

KPK memastikan akan terus menelusuri motif di balik transaksi tersebut usai proses pengembalian dana dilakukan. Langkah ini dinilai sangat penting untuk memperjelas keterkaitan penerimaan tersebut dengan perkara utama yang sedang disidik.

“Karena dengan pengembalian itu artinya mengonfirmasi bahwa apa yang diterima ini terkait dengan apa yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK,” tambahnya.

Baca Juga: Lewatkan Upacara di Istana Merdeka, Uya Kuya dan Astrid Rayakan HUT RI Bersama Pemulung

Bebizie Klaim Murni Terima Honor Manggung

Sebelumnya, pedangdut yang kini menjabat sebagai wakil rakyat di DPRD DKI Jakarta tersebut memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (13/8/2026).

Seusai diperiksa sebagai saksi, Bebizie mengklaim cecaran pertanyaan penyidik hanya berputar pada transaksi pembayaran honor acara off-air di wilayah Kalimantan Timur kurun waktu 2017–2018.

Pemeriksaan tersebut berstatus sebagai saksi untuk kasus dugaan gratifikasi metric ton batu bara yang menyeret nama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

"Jadi saya memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan pemeriksaan, membantu pemeriksaan kasus hari ini, dan saya sebagai penyanyi, mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa," ucap Bebizie di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia menegaskan bahwa transaksi pembayaran yang diterima berasal dari jasa menyanyi dan seluruh nominalnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Jadi karena ada transaksi pembayarannya gitu, sehingga saya dipanggil terkait itu. Dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan, karena memang saya dulu sebagai penyanyi," imbuhnya.

Pusaran Korupsi Ratusan Miliar Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

Sebagai informasi, KPK menetapkan mantan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai tersangka pada 19 September 2017. Saat itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.

Perkara ini bermula dari dugaan suap Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar pada 2010. Dalam perkembangannya, KPK mengendus gratifikasi proyek dan perizinan lain di Pemkab Kukar.

Pada 6 Juli 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun kepada Rita Widyasari atas penerimaan gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar.

Tak berhenti di situ, pada 16 Januari 2018 KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan dugaan penguasaan hasil korupsi mencapai Rp436 miliar yang dialihkan ke berbagai aset mewah.

Penyidikan meluas hingga ke penerbitan lebih dari 100 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara. Rita diduga mematok kompensasi sebesar 3,5 hingga 5 dolar AS per metric ton batu bara yang diproduksi.

Aliran dana tersebut diduga disalurkan melalui PT BKS kepada Said Amin, yang kemudian berlanjut ke penggeledahan dan penelusuran aliran dana ke sejumlah nama lain, seperti Japto Soerjosoemarno serta Ahmad Ali.

KPK Tetapkan Korporasi Sebagai Tersangka

Memasuki pengembangan perkara pada 19 Februari 2026, KPK resmi menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN) dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Ketiga perusahaan ini diduga kuat dimanfaatkan sebagai tameng atau sarana menampung uang gratifikasi dalam pusaran kasus korupsi Rita Widyasari. Penetapan tersangka korporasi ini menjadi senjata KPK untuk memburu dan merampas kembali aset negara yang dikorupsi.

Editor : Damianus Bram
Batu Bara bebizie korupsi kpk