Pin Biru Teddy di HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Banjir Pertanyaan Warganet, Emang Boleh Ubah Warna Logo Resmi?

Ferry Ardi Susanto • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:21 WIB
Teddy Indra Wijaya,  Sekretaris Kabinet Indonesia (Instagram/@sekretariat.kabinet)
Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet Indonesia (Instagram/@sekretariat.kabinet)

SOLOBALAPAN.COM - Pin kecil yang terpasang di dada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya saat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi sorotan.

Saat menghadiri rangkaian perayaan kemerdekaan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026), Teddy terlihat mengenakan pin yang memuat logo HUT ke-81 RI. Namun, terdapat satu hal yang mencolok: angka “81” pada pin tersebut tampak berwarna biru.

Warna tersebut berbeda dari identitas visual resmi HUT ke-81 RI yang telah ditetapkan pemerintah.

Perbedaan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap pedoman penggunaan logo resmi.

Apalagi, pemerintah sebelumnya telah meminta seluruh pihak menggunakan identitas visual HUT ke-81 RI secara konsisten.

Baca Juga: Tak Cuma Pegunungan, Ini 5 Keistimewaan Wisata Bandungan yang Wajib Dijelajahi

Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan pedoman implementasi logo dan identitas visual HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Pedoman tersebut bukan sekadar memberikan contoh logo, tetapi juga menjadi acuan mengenai bagaimana identitas visual tersebut digunakan.

Pemerintah mensosialisasikan ketentuan itu kepada kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dunia usaha, media, hingga masyarakat.

Tujuannya agar identitas visual HUT ke-81 RI dapat diterapkan secara konsisten.

Dalam pedoman identitas visual tersebut, penggunaan logo memiliki ketentuan yang harus diperhatikan.

Elemen-elemen logo tidak semestinya diubah atau dimodifikasi sesuka pengguna, termasuk mengubah komponen visual yang telah ditetapkan.

Artinya, ketika sebuah atribut menggunakan logo resmi, perubahan pada elemen dasar logo, termasuk warna menjadi hal yang patut dipertanyakan apabila tidak termasuk dalam varian yang memang diperbolehkan dalam pedoman.

Di sinilah pin yang dikenakan Teddy menjadi menarik. 

Logo HUT ke-81 RI yang ditetapkan pemerintah memiliki identitas warna yang telah ditentukan. Sementara pada pin Teddy, angka “81” terlihat menggunakan warna biru.

Baca Juga: Korpus Uterus, Cerita tentang Perempuan dan Tubuh yang Tidak Pernah Sederhana

Perubahan warna tersebut bukan sekadar persoalan estetika.

Jika pin itu dimaksudkan sebagai penggunaan logo resmi HUT ke-81 RI, maka semestinya penerapannya mengikuti ketentuan identitas visual yang sudah ditetapkan. 

Pengguna tidak dapat begitu saja mengganti warna atau mengubah komponen logo apabila perubahan tersebut memang dilarang dalam pedoman.

Hal ini menjadi semakin menarik karena pemerintah sendiri menekankan pentingnya konsistensi dalam penggunaan identitas visual HUT ke-81 RI.

Logo HUT Kemerdekaan bukan sekadar gambar dekoratif.

Pemerintah menetapkan logo tersebut sebagai identitas resmi peringatan HUT ke-81 RI dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”

Logo karya Fajar Novario itu dipilih melalui mekanisme polling publik yang melibatkan puluhan ribu suara masyarakat. 

Karena statusnya sebagai identitas visual resmi, penggunaannya kemudian disertai panduan agar bentuk dan elemen yang telah ditetapkan tetap terjaga.

Maka, ketika terdapat atribut yang menggunakan logo tersebut tetapi menampilkan warna berbeda, publik wajar mempertanyakan apakah atribut itu dibuat sesuai pedoman atau justru mengalami modifikasi

Terlebih, atribut tersebut dikenakan oleh pejabat pemerintah dalam acara kenegaraan.

Jika pedoman resmi melarang perubahan komponen logo, termasuk warna, maka penggunaan versi yang berbeda harus memiliki dasar atau ketentuan yang jelas.

Baca Juga: Audinna Resmi Menikah dengan Kekasih Masa SMA Setelah 10 Tahun Berpisah

Bukan soal siapa yang memakai pin tersebut. Yang menjadi persoalan adalah apakah penggunaan logo resmi dalam bentuk pin boleh mengubah elemen visual yang sudah ditetapkan pemerintah.

Jika memang terdapat pengecualian untuk media seperti pin atau lencana, pemerintah dapat menjelaskannya. Tetapi jika tidak ada pengecualian, penggunaan warna biru pada elemen logo resmi tentu layak dipertanyakan.

Sebab, ketika pemerintah sudah menetapkan sebuah identitas visual lengkap dengan pedoman penggunaannya, konsistensi seharusnya berlaku bagi semua pihak, termasuk mereka yang berada di lingkungan pemerintahan.

Pin memang kecil. Tetapi kalau di dalamnya terdapat logo resmi negara yang penggunaannya sudah diatur, persoalannya bukan lagi sekadar soal warna. (Rastri Rafiarum)

Editor : Ferry Ardi Susanto
pin biru hut kemerdekaan ri Teddy Indra Wijaya Logo HUT