SOLOBALAPAN.COM – Sebanyak 289 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, resmi menerima Pengurangan Masa Pidana atau Remisi Umum dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari total penerima remisi tersebut, mayoritas atau sebanyak 167 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Sementara 122 warga binaan sisanya merupakan narapidana kasus pidana umum.
Pemberian remisi kemerdekaan tahun ini juga membawa berkah bagi satu warga binaan yang dipastikan bisa langsung menghirup udara bebas. Saat ini, total penghuni Lapas Kelas I Sukamiskin tercatat sebanyak 429 narapidana.
Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Nanank Syamsudin, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan keputusan pemerintah pusat berdasarkan hasil verifikasi pengusulan secara daring via Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
"Napi yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 289 orang, terdiri dari RU I (pengurangan sebagian) 288 orang dan RU II (langsung bebas/habis pidana pokok) satu orang," ungkap Kalapas Kelas I Sukamiskin, Nanank Syamsudin, dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).
Dari 288 warga binaan yang memperoleh Remisi Umum (RU) I, besaran pengurangan masa pidana berbeda-beda.
Sebanyak 15 orang mendapat potongan satu bulan, 29 orang memperoleh pengurangan dua bulan, 94 orang mendapatkan tiga bulan, 81 orang menerima empat bulan, 63 orang mendapat lima bulan, dan enam orang memperoleh pengurangan enam bulan.
Baca Juga: Berapa Gaji dan Bonus Paskibraka Nasional HUT ke-81 RI di Istana Merdeka? Simak Rincian Lengkapnya
1 Narapidana Langsung Bebas, 140 Lainnya Belum Layak Remisi
Sementara itu, untuk satu narapidana yang berhasil mendapatkan status Remisi Umum (RU) II dan langsung bebas, yang bersangkutan memperoleh potongan masa pidana maksimal selama 6 bulan.
Di sisi lain, terdapat 140 warga binaan Lapas Sukamiskin yang terpaksa gigit jari lantaran belum bisa mendapatkan remisi pada tahun ini.
Hal tersebut disebabkan oleh belum terpenuhinya sejumlah syarat substantif maupun administratif.
Nanank merinci, sebanyak 90 orang belum memperoleh remisi lantaran masih harus menjalani pidana subsider berupa hukuman pengganti denda atau uang pengganti.
Selanjutnya, 9 orang berstatus narapidana dengan vonis hukuman seumur hidup, serta 25 orang lainnya masih dalam tahap proses perbaikan dokumen dan pengusulan susulan.
"Sedangkan sembilan orang belum memenuhi syarat minimal enam bulan masa pidana, dan 17 orang sisanya sedang diusulkan dalam program Pembebasan Bersyarat," pungkasnya. (dam)
Editor : Damianus Bram