Arya Wedakarna Buka Suara Usai Dikritik Sudutkan Korban Rasisme di Bali, Tegaskan Kasus Sudah Damai

Didi Agung Eko Purnomo • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:10 WIB
Arya Wedakarna.
Arya Wedakarna.

SOLOBALAPAN, JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya warga Lombok.

Permintaan maaf ini disampaikan menyusul gelombang kritik publik pasca-beredarnya rekaman video proses mediasi antara seorang penjahit di Bali dengan pelanggan wanita asal Lombok bernama Hilda yang dinilai menyudutkan korban.

Melalui pernyataan resmi via akun Facebook pribadinya, Arya membantah adanya unsur intimidasi dan menegaskan bahwa persoalan tersebut sejatinya telah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan sejak 20 Juli 2026 lalu.

Tabayun Bersama Tiga Senator Asal NTB di Gedung DPD RI

Guna meredam tensi yang berkembang di tengah masyarakat, Arya Wedakarna berinisiatif menggelar pertemuan silaturahmi sekaligus tabayun dengan tiga anggota DPD RI perwakilan NTB di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Ketiga senator tersebut yakni Mirah Midadan, Evi Apita Maya, dan Rifki Farabi.

Baca Juga: Siapa Arya Wedakarna? Anggota DPD RI yang Panen Kecaman Usai Bela Penjahit Rasis dan Sudutkan Pelanggan di Bali

Dalam pertemuan tersebut, Arya menjelaskan duduk perkara secara utuh kepada para wakil rakyat NTB guna meluruskan narasi yang berkembang di ruang digital.

Pernyataan Arya Wedakarna: "Pada hari ini di Gedung DPD RI bertemu dengan tiga senator dari Nusa Tenggara Barat. Ada Ibu Mirah, ada Ibu Evi dan ada juga Bapak Farabi...

Pada hari ini kami bersilaturahmi, saya datang ke kantor beliau dan kita sudah berdiskusi terkait dengan masalah yang sekarang ini viral antara seorang ibu Bali yang penjahit dengan seorang putri gadis Lombok yang sedang bekerja di Bali," ungkap Arya dalam rekaman video unggahannya.

Tegaskan Kasus Sudah Selesai Damai di Polsek Abiansemal

Arya mengklarifikasi bahwa sengketa antara ibu penjahit dengan pelanggan asal Lombok tersebut sebenarnya telah tuntas difasilitasi oleh DPD RI bersama Kapolsek Abiansemal dan tim penyidik pada 20 Juli 2026.

Kedua belah pihak telah menyepakati musyawarah mufakat untuk saling memaafkan dan tidak membawa perkara ke ranah hukum.

Mengenai tudingan intimidasi saat memandu mediasi, Arya menegaskan bahwa video yang beredar luas di media sosial hanyalah potongan rekaman pendek yang tidak menampilkan konteks pembicaraan secara utuh.

Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka AWK: "Banyak video yang beredar itu potongan-potongan. Tetapi, yang pasti saya sampaikan ke beliau-beliau sebagai wakil masyarakat NTB tidak ada maksud sedikitpun untuk intimidasi...

Tentu kalau misalkan ada hal-hal yang dianggap kurang, khususnya kepada saudara-saudara sebangsa dan setanah air yang ada di Lombok... kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Dan semoga yang pasti kedamaian dari kedua belah pihak sudah tercapai," tuturnya.

Tabel Pemetaan Klarifikasi & Permintaan Maaf Arya Wedakarna

Guna memberikan pemetaan informasi mengenai rincian pertemuan, klarifikasi hukum, serta pernyataan resmi Arya Wedakarna secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:

Parameter Informasi Detail Fakta & Catatan Kejadian
Tokoh Terkait Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (Senator DPD RI Bali)
Pihak yang Diajak Tabayun Tiga Senator DPD RI NTB (Mirah Midadan, Evi Apita Maya, & Rifki Farabi)
Lokasi Pertemuan Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta
Pemicu Polemik Video viral mediasi penjahit Bali vs pelanggan asal Lombok (Hilda)
Status Mediasi Awal Telah berdamai di Polsek Abiansemal, Badung pada 20 Juli 2026
Poin Klarifikasi Video Menyebut video yang memicu kegaduhan adalah potongan tidak utuh
Pernyataan Sikap Membantah intimidasi & menyampaikan permohonan maaf ke warga NTB/Lombok
Kanal Pernyataan Akun media sosial Facebook resmi Arya Wedakarna

Langkah tabayun dan permohonan maaf terbuka ini diharapkan dapat menyudahi polemik di ruang publik serta merawat keharmonisan hubungan antardaerah, khususnya antara masyarakat Bali dan Nusa Tenggara Barat.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
Arya Wedakarna rasisme bali