Siapa Julya? Kronologi Istri Sah Labrak Pesta Pernikahan Suami: Klaim Alami KDRT hingga Tempuh Jalur Hukum

Didi Agung Eko Purnomo • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 20:00 WIB
Icon tanda tanya.
Icon tanda tanya.

SOLOBALAPAN, LANGKAT — Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh rekaman video viral seorang perempuan bernama Julya yang mendatangi lokasi pesta pernikahan suaminya sendiri lantaran diduga melangsungkan perkawinan dengan perempuan lain secara diam-diam.

 Didampingi oleh kuasa hukum dan sejumlah personel kepolisian, Julya menegaskan langkah tersebut diambil karena dirinya masih berstatus sebagai istri sah dan belum pernah menerima putusan perceraian resmi dari pengadilan.

Aksi pelabrakan di tengah tenda hajatan ini sontak menjadi perbincangan hangat warganet hingga akhirnya berujung pada laporan pidana di Polres Langkat.

Pengakuan Dugaan KDRT dan Minimnya Nafkah Selama 3 Tahun

Selain mempersoalkan legalitas pernikahan kedua suaminya, Julya membeberkan dinamika pahit perjalanan rumah tangganya.

Dalam keterangannya, ia mengaku pernah mengalami dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang membuatnya memutuskan untuk meninggalkan kediaman bersama sejak tiga tahun lalu.

Baca Juga: Viral Video Istri Sah Labrak Resepsi Pernikahan Suami Bawa Polisi dan Pengacara di Langkat, Belum Ada Putusan Cerai

Sejak saat itu, Julya harus berjuang seorang diri membesarkan buah hatinya tanpa kehadiran sang suami.

Hal lain yang turut menyita rasa prihatin publik adalah pengakuan Julya mengenai pemenuhan nafkah keluarga, di mana ia mengeklaim hanya menerima total uang nafkah sekitar Rp3 juta selama kurun waktu tiga tahun, atau setara dengan rata-rata Rp1 juta per tahun.

Poin Pengakuan Istri Sah: "Julya mengaku telah terpisah selama tiga tahun usai dugaan KDRT dan hanya menerima nafkah total sekitar Rp3 juta dalam tiga tahun terakhir untuk menghidupi anaknya."

Pelaporan Dugaan Pasal 402 KUHP di Polres Langkat

Merasa hak-hak hukumnya dilanggar, tim kuasa hukum Julya secara resmi mengambil langkah hukum dengan melayangkan laporan ke Polres Langkat.

Suami Julya dilaporkan atas dugaan tindak pidana perkawinan halangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 402 KUHP.

Kendati demikian, seluruh tuduhan yang berkembang saat ini masih bersumber dari keterangan sepihak Julya dan kuasa hukumnya.

Hingga saat ini, publik dan pihak kepolisian masih menunggu adanya klarifikasi serta keterangan resmi dari pihak suami maupun mempelai wanita terkait duduk persoalan dan status hukum perkawinan mereka.

Tabel Pemetaan Fakta Kasus Pelabrakan Pesta Pernikahan

Guna memberikan pemetaan informasi mengenai rincian identitas, kronologi kejadian, serta langkah hukum secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:

Parameter Informasi Detail Fakta & Catatan Kejadian
Sosok Istri Sah Julya (Didampingi tim kuasa hukum & personel kepolisian)
Lokasi Pelaporan Polres Langkat, Sumatera Utara
Pemicu Keributan Suami menggelar pesta pernikahan saat belum ada putusan cerai resmi
Dugaan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Perkawinan Halangan (Pasal 402 KUHP)
Pengakuan Tambahan Mengaku alami dugaan KDRT & hanya dinafkahi ~Rp3 juta selama 3 tahun
Status Perkawinan Diklaim masih sah secara hukum (belum ada putusan inkrah pengadilan)
Status Perkara Laporan sedang berproses di kepolisian & menunggu klarifikasi terlapor

Perkembangan terkait proses penyidikan dan keabsahan status hukum perkawinan tersebut kini berada dalam penanganan pihak kepolisian demi memastikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
istri sah Julya kdrt suami pernikahan