SOLOBALAPAN, LANGKAT — Sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi seorang perempuan berinisial J mendatangi dan melabrak resepsi pernikahan suaminya sendiri, LI, mendadak viral serta menghebohkan jagat media sosial.
Peristiwa penggerebekan yang sontak memicu ketegangan di hadapan para tamu undangan tersebut berlangsung di Desa Kepala Sungai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (11/8/2026).
Didampingi kuasa hukum dan sejumlah personel kepolisian, J menegaskan langkah tersebut diambil lantaran dirinya masih memegang buku nikah resmi serta belum pernah ada putusan cerai dari Pengadilan Agama atas ikatan pernikahan sah mereka.
Kronologi Penggerebekan Resepsi dan Adu Mulut di Lokasi
Insiden tersebut viral setelah diunggah oleh akun TikTok @leofernando00 milik kuasa hukum J, Leo Fernando Zai, S.H.
Kedatangan J bersama aparat kepolisian ke tenda hajatan membuat suasana yang semula meriah berubah menjadi tegang hingga sempat terjadi adu mulut dengan pihak keluarga mempelai.
Di hadapan para tamu dan pihak keluarga yang hadir, kuasa hukum J meminta masyarakat memahami kepedihan yang dirasakan kliennya atas pernikahan diam-diam tersebut.
Pernyataan Kuasa Hukum di Lokasi: "Jadi begini lah, ibu-ibu, ya. Orang ibu-ibu di sini adalah seorang wanita. Saya juga lahir dari rahim seorang perempuan, saya lahir dari situ. Saya tidak pernah lahir dari batang pisang... Ini adalah kakak saya yang statusnya ini masih sebagai istri sah daripada si yang menikah. Gimana kalau hati kalian seperti itu?" ungkap Leo Fernando di tengah kerumunan.
Pihak kuasa hukum juga menyayangkan sikap keluarga kedua mempelai yang dinilai justru membela tindakan tersebut dan bersikap seolah-olah menjadi pihak yang terzalimi (playing victim).
Nikah Diam-Diam Sejak Mei 2026 dan Penelantaran Nafkah
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, LI sebelumnya diketahui telah melangsungkan akad nikah secara sepihak dengan perempuan berinisial AN pada 2 Mei 2026 di kawasan Medan Marelan tanpa persetujuan J.
Beberapa bulan setelah akad tersebut, pasangan tersebut kemudian menggelar pesta resepsi di Stabat, Langkat.
Selain persoalan pernikahan tanpa izin, pihak J menegaskan bahwa suaminya sudah tidak lagi memberikan nafkah lahir maupun batin kepada istri sahnya.
Keterangan Tambahan Kuasa Hukum: "Istri sah melabrak suami sah yang menikah dengan pelakor. Belum ada putusan pengadilan agama, sudah main nikah saja. Buku nikah ada, istri tidak dibiayai," tulis keterangan dalam unggahan yang beredar luas.
Resmi Tempuh Jalur Hukum di Polres Langkat
Tidak berhenti pada aksi pelabrakan di lokasi resepsi, persoalan rumah tangga ini kini telah resmi dibawa ke ranah pidana. J dilaporkan telah membuat laporan kepolisian terhadap suaminya ke Polres Langkat atas dugaan pelanggaran pernikahan tanpa persetujuan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian setempat saat ini tengah mendalami laporan tersebut melalui pemeriksaan para saksi serta pengumpulan bukti-bukti autentik, termasuk dokumen pernikahan dan status sah hubungan antara J dan LI.
Tabel Pemetaan Kasus Penggerebekan Pernikahan di Langkat
Guna memberikan pemetaan informasi mengenai rincian kronologi, status perkawinan, serta langkah hukum secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:
| Parameter Informasi | Detail Fakta & Catatan Kejadian |
| Pihak Pelapor | J (Istri Sah) & Kuasa Hukum (Leo Fernando Zai, S.H.) |
| Pihak Terlapor | LI (Suami) & AN (Mempelai Wanita Kedua) |
| Lokasi Resepsi | Desa Kepala Sungai, Kec. Stabat, Kab. Langkat, Sumut |
| Waktu Kejadian | Selasa, 11 Agustus 2026 |
| Kronologi Pernikahan | Akad nikah 2 Mei 2026 di Medan Marelan $\rightarrow$ Resepsi Agustus 2026 |
| Bukti Legalitas | Buku nikah sah masih dipegang istri & belum ada putusan PA |
| Isu Pelanggaran | Menikah tanpa izin istri sah serta penelantaran nafkah |
| Langkah Hukum | Dilaporkan secara resmi ke Polres Langkat untuk proses pidana |
Kasus ini kini menjadi perhatian luas warganet sebagai pengingat pentingnya mematuhi prosedur hukum perkawinan yang sah di Indonesia sebelum melangkah ke jenjang pernikahan baru.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo