SOLOBALAPAN.COM – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penggeledahan maraton di lima daerah berbeda pada pertengahan Agustus 2026.
Salah satu lokasi yang disasar penyidik adalah Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Tengah II (Kanwil Pajak Surakarta).
Dalam penggeledahan besar-besaran tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti bernilai fantastis.
Mulai dari uang tunai senilai Rp100 juta hingga logam mulia emas batangan seberat 1,3 kilogram dari rumah seorang pemeriksa pajak di Malang.
Lantas, bagaimana kronologi penggeledahan maraton ini dan kasus apa yang sebenarnya sedang diusut oleh lembaga antirasuah tersebut?
Baca Juga: Ini Daftar Kepala Dinas dan Pejabat Pemkab Sukoharjo yang Ikut Diperiksa KPK di Polresta Surakarta
Skandal 'Uang Apresiasi' Restitusi PPN Rp48,3 Miliar
Aksi penggeledahan di Kanwil Pajak Surakarta beserta lokasi lainnya merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kasus ini berawal dari praktik pemerasan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pangkal masalah bermula saat PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) mengajukan permohonan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan klaim status lebih bayar.
Setelah melewati pemeriksaan tim pajak, ditemukan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp49,47 miliar.
Usai dikurangi koreksi fiskal senilai Rp1,14 miliar, angka restitusi yang disetujui cair mencapai Rp48,3 miliar.
Namun, penerbitan surat pengembalian kelebihan pajak tersebut disyaratkan dengan uang haram. Oknum pejabat pajak diduga meminta "uang apresiasi" atau commitment fee fantastis senilai Rp1,5 miliar.
Pembagian Aliran Dana 'Uang Apresiasi':
| Penerima / Pihak Terlibat | Jabatan | Jatah / Aliran Dana |
| Mulyono Purwo Wijoyo | Mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin | Rp800 juta |
| Dian Jaya Demega | Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin | Rp180 juta |
| Venasius Jenarus Genggor (Venzo) | Manajer Keuangan PT BKB | Rp520 juta |
Kronologi Lengkap: Dari OTT Banjarmasin Hingga Penggeledahan Solo
Perjalanan penyidikan kasus ini memakan waktu beberapa bulan melalui skema pengawasan dan penindakan bertahap oleh KPK:
1. Operasi Tangkap Tangan (4–5 Februari 2026)
Kasus ini pertama kali mencuat saat tim KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Sehari berselang, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Mulyono Purwo Wijoyo, Dian Jaya Demega, serta Venasius Jenarus Genggor.
2. Penggeledahan Maraton di 5 Daerah (11–12 Agustus 2026)
Setelah mengumpulkan bukti awal dan mengembangkan penyidikan, penyidik KPK bergerak melakukan penggeledahan serentak selama dua hari (11–12 Agustus 2026) di lima wilayah: Surakarta, Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.
Di Kanwil Pajak Surakarta, penyidik menggeledah sejumlah ruangan kantor untuk mencari dokumen fisik dan bukti elektronik terkait aliran dana maupun persetujuan kebijakan.
Sementara di rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, penyidik menyita barang bukti mencengangkan berupa emas batangan seberat 1,3 kg serta uang tunai sejumlah Rp100 juta.
3. Pemanggilan Saksi-Saksi di Polresta Surakarta (13 Agustus 2026)
Pasca-penggeledahan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap 10 orang saksi di dua lokasi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di dua tempat berbeda. Pertama, di Polrestabes Surabaya. Kedua, di Polresta Surakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari RadarSolo.com, Jumat (14/8/2026).
Di Polresta Surakarta, KPK memeriksa 5 saksi yang terdiri dari 4 pihak swasta (berinisial AD, MFD, BU, dan PAW) serta 1 ASN Ditjen Pajak berinisial TW.
Sedangkan di Polrestabes Surabaya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 5 saksi lainnya, mencakup 3 ASN Ditjen Pajak dan 2 pihak swasta.
Ancam Jerat Hukum Bagi Para Tersangka
Atas perbuatannya, Mulyono Purwo Wijoyo dan Dian Jaya Demega selaku aparatur sipil negara disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara dari pihak perantara swasta, Venasius Jenarus Genggor dijerat dengan Pasal 605 dan Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2026. (dam)
Editor : Damianus Bram