Siapa Arya Wedakarna? Anggota DPD RI yang Panen Kecaman Usai Bela Penjahit Rasis dan Sudutkan Pelanggan di Bali

Didi Agung Eko Purnomo • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:39 WIB
Arya Wedakarna.
Arya Wedakarna.

SOLOBALAPAN, DENPASAR — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), kembali memantik gelombang kecaman publik usai sikapnya dalam proses mediasi kasus dugaan rasisme penjahit di Bali terhadap pelanggan wanita asal Lombok bernama Hilda dinilai tidak adil.

Alih-alih meredakan situasi dan mengayomi korban, Arya Wedakarna justru tertangkap kamera menyarankan pihak keluarga penjahit untuk melaporkan balik sang pelanggan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pernyataan kontroversial tersebut beredar luas di media sosial pada Kamis (13/8/2026) dan langsung memicu kemarahan publik serta tanggapan keras dari berbagai pihak.

Sebut Pelanggan Bisa Dilaporkan UU ITE dan Sudutkan Korban

Dalam rekaman video proses mediasi yang viral, Arya Wedakarna tampak menyampaikan bahwa pihak keluarga penjahit memiliki hak hukum untuk menuntut Hilda atas tuduhan penyebaran video di media sosial.

Baca Juga: Buntut Video Viral Tukang Cukur Disuruh Pasang Bendera, Camat Rancabungur Buka Suara: Pria yang Intimidasi Soal Bendera Bukan Pegawai Kecamatan!

Pernyataan Arya Wedakarna: "Kalau pihak keluarga mau melaporkan UU ITE boleh, walaupun hari ini udah damai, tapi pihak keluarga berhak ngelaporin kamu, karena kamu nyebarin video orang...

Baju kamu sudah semua dikerjakan, salahnya beliau apa lagi. Emang ibunya salah, sekarang maunya gimana? maunya (warungnya) ditutup? Bapak ibu ini suami istri sama-sama penjahit lho, punya anak masih sekolah, kalau kamu emosi, warungnya ditutup misalkan, mau kamu kasih makan? mau tanggung jawab gak? ayo dong ngomong depan kami," ujar Arya menekan sang pelanggan.

Sikap Arya yang seolah-olah menyudutkan dan menuntut tanggung jawab dari korban atas dampak ekonomi yang dialami penjahit tersebut memancing reaksi kritis dari berbagai kalangan figur publik, seperti Ni Luh Djelantik dan Lucky Hakim, serta ribuan warganet.

Profil dan Rekam Jejak Arya Wedakarna

Sosok pria bernama lengkap Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III ini lahir pada 23 Agustus 1980.

 Sebelum aktif sebagai politikus dan Senator DPD RI dari Dapil Bali sejak 2014, Arya mengawali kariernya di panggung hiburan sebagai model cover boy majalah remaja dan sempat membentuk grup boyband FBI bersama artis Indra Bekti.

Dari riwayat pendidikan, Arya menyelesaikan program S1 Manajemen di Universitas Trisakti sebelum melanjutkan jenjang Master (S2) dan Doktor (S3) Ilmu Pemerintahan di Universitas Satyagama.

Ia juga pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Mahendradatta Bali.

Ini bukan kali pertama namanya memicu kontroversi nasional. Pada awal tahun 2024 lalu, Arya Wedakarna sempat dijatuhi sanksi pemberhentian oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI akibat pernyataannya yang dinilai mengandung unsur SARA.

Tabel Pemetaan Kontroversi Mediasi Arya Wedakarna

Guna memberikan pemetaan informasi mengenai rincian latar belakang, tuduhan, serta tanggapan publik secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:

Parameter Informasi Detail Fakta & Catatan Kejadian
Tokoh Terkait Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK / Anggota DPD RI Bali)
Kasus Utama Mediasi kasus penjahit rasis di Bali vs pelanggan (Hilda)
Pernyataan Kontroversial Mendorong keluarga penjahit laporkan korban pakai UU ITE
Bentuk Tekanan Menyudutkan korban terkait keberlangsungan usaha penjahit
Tokoh Pengkritik Ni Luh Djelantik, Lucky Hakim, & warganet media sosial
Riwayat Karier Eks Cover Boy, Member Boyband FBI, Eks Rektor, & Senator DPD RI
Catatan Rekam Jejak Pernah diberhentikan BK DPD RI pada awal 2024 terkait isu SARA

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
Arya Wedakarna Kecaman dpd ri bali