Suarakan Gelisah Pengendara! Guru ASN Gugat Aturan Perpanjangan SIM ke MK: Telat Sehari Masa Kompetensi Hangus

Damianus Bram • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:38 WIB
KONSENTRASI: Seorang pengendara mengikuti ujian praktek SIM C. (Dok/JawaPos.com)
KONSENTRASI: Seorang pengendara mengikuti ujian praktek SIM C. (Dok/JawaPos.com)

 

SOLOBALAPAN.COM – Ketentuan ketat mengenai perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mewajibkan pengendara mengulang ujian dari nol meski hanya terlambat satu hari kini resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan uji materi tersebut dilayangkan oleh seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Ahmad Royani.

Ahmad mengajukan uji materi terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena menilai pasal tersebut tidak memberikan jaminan kepastian hukum mengenai masa tenggang (grace period).

Perkara ini telah teregistrasi di MK dengan Nomor 267/PUU-XXIV/2026 dan mulai memasuki sidang pemeriksaan pendahuluan.

"Ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tidak memberikan jaminan masa tenggang administratif. Hal ini membuat kelalaian kecil seperti keterlambatan satu hari untuk memperpanjang SIM menyebabkan kompetensi mengemudi Pemohon dianggap hangus seketika, lalu dipaksa mengulang ujian dari awal seperti pemula," seru Ahmad dalam persidangan di MK, Kamis (13/8/2026).

Sebagai informasi, Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ saat ini hanya berbunyi: "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang."

Ahmad menilai, formulasi pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945. Menurutnya, keterlambatan memperpanjang SIM murni masalah administrasi waktu, sehingga sanksi yang diterapkan tidak proporsional jika harus membatalkan keahlian berkendara seseorang.

Baca Juga: Guru Boleh 'Sambat' Bebas! BGN Buka Email Khusus Aduan dan Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

Bandingkan Aturan SIM dengan STNK dan Paspor

Untuk memperkuat permohonannya, Ahmad membandingkan aturan perpanjangan SIM dengan dokumen administrasi negara lainnya seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan paspor.

Ia menyebutkan, pemilik kendaraan yang terlambat memperpanjang STNK cukup dikenai sanksi denda administratif pajak tanpa mencabut hak kepemilikan maupun nomor registrasi kendaraan.

Demikian pula pada dokumen paspor, keterlambatan pembaruan masa berlaku tidak membuat warga negara harus mengikuti proses verifikasi dan pemeriksaan dari awal sebagaimana pemohon baru.

Dalam petitumnya, Ahmad memohon kepada Majelis Hakim MK untuk menyatakan frasa “dan dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

Ia meminta frasa tersebut dimaknai ulang menjadi: "dan dapat diperpanjang dengan diberikan masa tenggang keterlambatan secara berkala/berjenjang yang diatur berdasarkan sanksi denda administratif secara proporsional, sebelum warga negara diwajibkan menempuh prosedur ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi baru akibat keterlambatan ekstrem." (dam)

Editor : Damianus Bram
masa berlaku sim surat izin mengemudi mk perpanjangan SIM pengendara