Viral! Diduga Debt Collector Kejar Driver Ojol hingga Depan Markas Batalyon di Alam Sutera

Andi Aris Widiyanto • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:13 WIB
p
Video diduga debt collector mengejar driver ojol hingga depan markas Batalyon Arhanud di Alam Sutera, Tangerang. (X @NenkMonica)

TANGERANG, SOLOBALAPAN.COM – Aksi sejumlah orang yang diduga debt collector mengejar seorang pengemudi ojek online (ojol) hingga berhenti di depan gerbang markas Batalyon Arhanud di kawasan Alam Sutera, Tangerang, viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya dibagikan melalui akun X @NenkMonica pada Selasa (11/8/2026). Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang pengemudi ojol berada di atas sepeda motor, sementara beberapa orang diduga penagih utang berada di sekelilingnya.

Situasi tampak tegang. Sejumlah orang terlihat mendekati pengemudi tersebut ketika berada di sekitar gerbang markas militer. Rekaman itu kemudian menyebar dan memicu beragam reaksi dari warganet.

Namun, identitas para pihak, perusahaan yang disebut menjadi pemberi tugas penagihan, serta penyebab pasti pengejaran belum dapat dipastikan hanya berdasarkan video yang beredar.

Baca Juga: Datang Terlambat, Sekelompok Pemuda Sempat Meminta Soekarno Mengulang Proklamasi

Diduga Terjadi Konfrontasi

Dalam video yang viral, pengemudi ojol terlihat berusaha bertahan di atas sepeda motornya ketika beberapa orang mendekat.

Belum diketahui secara pasti apakah sebelumnya terjadi pengejaran dari lokasi lain atau bagaimana awal mula peristiwa tersebut. Informasi mengenai dugaan persoalan utang juga belum disertai keterangan resmi dari pihak pengemudi maupun perusahaan pembiayaan yang bersangkutan.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena lokasi terakhir yang terekam berada di sekitar gerbang markas Batalyon Arhanud di kawasan Alam Sutera.

Penagihan Utang Ada Aturannya

Terlepas dari persoalan dalam video tersebut, aktivitas penagihan oleh perusahaan jasa keuangan memang memiliki ketentuan yang harus dipatuhi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan sesuai norma dan peraturan perundang-undangan.

OJK menegaskan bahwa penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan fisik dan verbal. Penagihan juga tidak boleh dilakukan secara mengganggu.

Dalam ketentuan tersebut, penagihan pada prinsipnya dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen. Penagihan juga dibatasi pada Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Artinya, cara penagihan menjadi bagian penting yang harus diperhatikan, terlepas dari adanya kewajiban pembayaran dari konsumen.

Perusahaan Tetap Bertanggung Jawab

OJK juga menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga untuk melakukan penagihan tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab perusahaan jasa keuangan.

Dalam penjelasan OJK, pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas proses penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Karena itu, apabila dalam sebuah proses penagihan terdapat dugaan intimidasi, kekerasan atau tindakan lain yang melanggar hukum, persoalannya tidak hanya menyangkut petugas di lapangan. Pihak perusahaan yang memberikan tugas penagihan juga dapat menjadi bagian dari proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: LNGSHOT Jadi Koki Dadakan, Adu Masak Samgyetang dan Belut Berakhir Imbang

Jangan Langsung Menyimpulkan Pelanggaran

Video yang beredar memang memperlihatkan situasi yang tampak menegangkan. Namun, untuk menyatakan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana atau bahwa perusahaan tertentu melanggar aturan, diperlukan pemeriksaan dan bukti yang lebih lengkap.

Apabila benar terdapat tindakan kekerasan, ancaman atau pemaksaan, aspek pidana dapat diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan aparat penegak hukum.

Demikian pula, persoalan penarikan kendaraan memiliki aturan tersendiri. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan penyerahan sukarela; dalam kondisi tertentu eksekusi harus melalui mekanisme pengadilan.

Dengan demikian, tidak setiap penagihan utang otomatis merupakan tindakan ilegal, tetapi metode yang digunakan dalam proses penagihan tetap harus sesuai aturan.

Viral dan Tuai Sorotan Warganet

Peristiwa tersebut kemudian memunculkan berbagai komentar di media sosial.

Sebagian warganet mempertanyakan keberanian para penagih yang disebut mengejar pengemudi hingga berada di depan markas militer. Sebagian lainnya menyoroti perlunya proses penagihan dilakukan secara profesional dan tidak menimbulkan keresahan di ruang publik.

Di sisi lain, muncul pula perdebatan mengenai kewajiban debitur untuk menyelesaikan utang dan hak perusahaan pembiayaan untuk melakukan penagihan.

Baca Juga: Gempar di Thailand! Eks Anggota Parlemen Tembak Pejabat Daerah hingga Tewas, Ngaku Saat Live Streaming YouTube

Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan debt collector masih menjadi isu sensitif di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, pengemudi ojol, maupun perusahaan pembiayaan terkait untuk memastikan kronologi lengkap peristiwa tersebut. (an)

 

Editor : Andi Aris Widiyanto
Sumber : solobalapan.com
Markas batalyon Arhanud Alam Sutera debitur debt collector tangerang pengemudi ojek online