SOLOBALAPAN.COM – Mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023–2024.
Perbuatan Yaqut disebut merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar).
Tak hanya memicu kerugian negara yang fantastis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Yaqut menikmati keuntungan pribadi berupa aliran dana sebesar USD 271.500 atau setara dengan Rp 4,8 miliar.
Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa KPK dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dalam berkas perkara yang sama, Yaqut didakwa melakukan aksi secara bersama-sama dengan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
"Para terdakwa diduga kuat turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41," tegas Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.
Jaksa membeberkan bahwa angka kerugian negara tersebut merupakan temuan resmi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia 2023–2024.
Modus Potong Masa Tunggu Tanpa Prosedur Legitimate
Mengutip berkas dakwaan Jaksa, penyelewengan diduga kuat terjadi pada saat pengisian kuota haji khusus tambahan.
Kebijakan tersebut dijalankan dengan menyimpang dari ketentuan regulasi guna mengakomodasi permintaan khusus dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pihak kementerian dituduh memberangkatkan jemaah haji khusus tanpa melewati masa tunggu yang sah (T0) serta merekayasa urutan masa tunggu (Tx) demi meloloskan jemaah tertentu yang membayar biaya percepatan.
Guna melancarkan skema tersebut, Yaqut secara sepihak mengubah rasio penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen tanpa adanya landasan kajian teknis maupun pertimbangan akademis yang sah.
"Perbuatan tersebut dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yakni memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," urai Jaksa.
Atas tindakan penyelewengan wewenang ini, Yaqut dijerat pasal berlapis mulai dari UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Administrasi Pemerintahan, hingga pasal-pasal krusial dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dam)
Editor : Damianus BramSumber : jawapos.com