Lanjutan Kasus TPPU Emas 74 Kg: Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Kenakan Rompi Tahanan Keluar Rutan KPK

Didi Agung Eko Purnomo • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:18 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kenakan rompi tahanan dan tangan diborgol saat keluar Rumah Tahanan Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kenakan rompi tahanan dan tangan diborgol saat keluar Rumah Tahanan Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

SOLOBALAPAN, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, terlihat mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol saat keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Febrie diboyong menuju Gedung Kejagung guna menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengawalan Ketat TNI dan Koordinasi Penegak Hukum

Febrie keluar dari Rutan Merah Putih sekitar pukul 13.05 WIB usai menunaikan salat Jumat.

Bekas pejabat tinggi Kejagung tersebut dijemput mobil tahanan Kejagung berkelir hijau dengan pengamanan ketat dari personel TNI, sembari membawa map berwarna biru. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penahanan Febrie di Rutan KPK merupakan wujud kerja sama supervisi antar-lembaga penegak hukum.

Baca Juga: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Minta Bebas dari Tahanan

Pernyataan Jubir KPK (Budi Prasetyo): "Benar, KPK menerima permintaan bon tahanan dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap Sdr. FA. Dijadwalkan siang ini," jelas Budi kepada wartawan.

Dugaan TPPU Emas 74 Kg dan Uang Tunai Rp543 Miliar

Pengacara Febrie, Febri Diansyah, membenarkan agenda pemeriksaan kliennya oleh Tim 9 Kejagung. Mantan Jubir KPK itu memastikan kliennya akan bersikap penuh kooperatif selama menjalani rentetan penyidikan.

Perkara hukum yang menjerat Febrie berakar dari temuan barang bukti bernilai fantastis berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar di kediamannya di kawasan Sentul.

Dalam kasus TPPU ini, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Nurman Herin dan seorang pengacara bernama Don Ritto.

Tabel Pemetaan Kasus & Detail Penjemputan Febrie Adriansyah

Parameter Informasi Detail Fakta & Catatan Penyidikan
Tersangka Utama Febrie Adriansyah (Mantan Jampidsus Kejagung)
Kasus Hukum Dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Lokasi Penahanan Rutan Merah Putih KPK (Koordinasi & Supervisi)
Waktu Penjemputan Jumat, 7 Agustus 2026 (Pukul 13.05 WIB)
Barang Bukti Temuan Emas seberat 74 Kg & Uang Tunai Rp543 Miliar di Sentul
Tersangka Lain Nurman Herin & Don Ritto (Pengacara)
Tim Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung

Pemeriksaan marathon ini diharapkan semakin memperjelas konstruksi perkara serta aliran dana dalam skandal pencucian uang yang melibatkan deretan figur hukum tersebut.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
Febrie Adriansyah tppu rompi jampidsus kpk