SOLOBALAPAN, YOGYAKARTA — Nasib karier dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Gadjah Mada (UGM), Elda Putri Rahardini, berada di ujung tanduk.
Manajemen RSUP Dr Sardjito resmi menonaktifkan status Elda sebagai dokter PPDS terhitung mulai Kamis (6/8/2026) buntut komentar nirempati terhadap almarhum Yurizal Tri Chaerawan di media sosial Threads.
Langkah tegas ini diambil manajemen rumah sakit demi menjaga iklim pendidikan bermartabat dan menegakkan etika profesi kedokteran, kendati sang dokter telah melayangkan permohonan maaf secara terbuka.
Penonaktifan Resmi dari RSUP Dr Sardjito
Manager Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, menegaskan bahwa proses pembinaan serta penegakan disiplin tetap berjalan tanpa mengesampingkan fakta pelanggaran etika yang telah terjadi di ruang publik.
Pernyataan Humas RSUP Dr Sardjito (Banu Hermawan): "Mulai hari ini yang bersangkutan sudah dinonaktifkan... Permohonan maaf dari yang bersangkutan itu memang kewenangan atau haknya. Namun ketika perbuatan sudah dilakukan seperti ini, maka penegakan pendidikan bermartabat tetap akan kita lakukan," tegas Banu.
Bermula dari Keluhan Ruang Rawat Inap BPJS
Kasus ini dipicu oleh curhatan almarhum Yurizal pada 22 Juli 2026 di platform Threads terkait penantian delapan jam tanpa kepastian ruang rawat inap BPJS.
Alih-alih memberikan simpati medis, Elda melalui akun @erudarahaardini justru menanggapi dengan kalimat sinis yang dinilai merendahkan.
Kondisi kesehatan Yurizal dikabarkan terus menurun hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir pada 31 Juli 2026, atau sembilan hari pasca-cuitan tersebut. Hal itu memicu gelombang kemarahan publik yang mengecam ketiadaan empati dari seorang tenaga kesehatan.
Rekam Jejak Akademis Mentereng yang Tercoreng
Sanksi penonaktifan ini menorehkan catatan kelam pada rekam jejak akademis Elda. Lulusan Sarjana dan Profesi Dokter UGM ini dikenal memiliki rekam jejak mentereng sebagai penerima beasiswa LPDP dan Monbukagakusho.
Sejak tahun 2024, ia tercatat menempuh pendidikan spesialis penyakit dalam di UGM dan berpraktik di RSUP Dr Sardjito sebelum akhirnya kini dinonaktifkan.
Tabel Pemetaan Sanksi & Profil Dokter Elda Putri Rahardini
Guna memberikan pemetaan informasi mengenai rincian sanksi, rekam akademis, serta status penanganan kasus secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:
| Parameter Informasi | Detail Fakta & Catatan Kasus |
| Nama / Status | dr. Elda Putri Rahardini (Dokter PPDS Penyakit Dalam UGM) |
| Tempat Bertugas | RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta |
| Bentuk Sanksi | Dinonaktifkan dari status dokter PPDS (Terhitung Kamis, 6 Agustus 2026) |
| Pemicu Kasus | Komentar nirempati terhadap keluhan pasien BPJS di Threads |
| Pihak Terdampak | Almarhum Yurizal Tri Chaerawan (Wafat 31 Juli 2026) |
| Rekam Akademis | Alumni UGM, Awardee Beasiswa LPDP & Monbukagakusho |
| Status Klarifikasi | Telah menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga & publik |
Tindakan tegas RSUP Dr Sardjito ini menjadi peringatan keras bagi seluruh tenaga medis untuk senantiasa menjaga integritas, etika profesi, serta empati tinggi di era digital.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo