Pencairan PKH dan BPNT Dikebut Bulan Ini, Kemensos Beberkan Alasan Jutaan Penerima Dialihkan

Damianus Bram • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 09:41 WIB
Ilustrasi Bansos beras.
Ilustrasi Bansos beras.

 

SOLOBALAPAN.COM – Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Sembako untuk periode Triwulan III (Juli–September 2026) terus dikebut.

Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan proses distribusi dana bantuan masyarakat ini dapat rampung secara merata sepanjang bulan Agustus 2026.

Hingga awal Agustus 2026, realisasi pencairan Bansos PKH dilaporkan telah menembus lebih dari 7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Di sisi lain, penyaluran bansos Sembako telah menjangkau lebih dari 12 juta KPM dan diproyeksikan bakal menembus kuota total lebih dari 18 juta penerima.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengonfirmasi bahwa seluruh jajaran Kemensos di lapangan tengah bergerak aktif demi menuntaskan target penyaluran.

"Penyaluran bantuan sosial kita di triwulan ketiga sampai sekarang terus berproses. Sudah lebih dari 7 juta KPM yang disalurkan untuk PKH dan lebih dari 12 juta KPM untuk bantuan pangan non-tunai atau bantuan sembako," terang Mensos Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, dilansir dari JawaPos.com, .

Baca Juga: Bikin Geleng-Geleng Kepala! 1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tangguhkan Penyaluran

Dinamika Data: Jutaan KPM Dicoret dan Dialihkan

Pencairan bansos periode Triwulan III 2026 merujuk pada pemutakhiran basis data berkala dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diserahkan ke Kemensos setiap tanggal 10. Perubahan status sosial ekonomi masyarakat menyebabkan terjadinya pergeseran data penerima yang cukup signifikan.

Gus Ipul membeberkan bahwa perubahan daftar KPM merupakan dinamika wajar akibat berbagai faktor kependudukan hingga tingkat kesejahteraan warga.

"Data itu selalu dinamis. Ada exclusion error, inclusion error, ada yang meninggal dunia, ada yang baru lahir, pindah rumah, naik kelas sejahtera, turun kelas, hingga menikah," paparnya.

Berdasarkan data rincian Kemensos untuk Triwulan III 2026:

Adapun pemicu utama pencoretan dan pengalihan hak KPM tersebut meliputi: tingkat Desil ekonomi yang meningkat (makin sejahtera), tidak lagi memenuhi kriteria komponen, telah graduasi mandiri, meninggal dunia, data kependudukan tidak ditemukan, hingga adanya KPM yang mengundurkan diri secara sukarela.

Sanksi Tegas KPM Terindikasi Judi Online

Di luar faktor perbaikan ekonomi, Kemensos juga mengambil tindakan tegas berupa pembekuan pencairan bagi KPM yang terindikasi terlibat transaksi judi online (judol).

Langkah ketat ini didasarkan pada temuan dan koordinasi data bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penelusuran mendalam saat ini tengah dilakukan untuk menentukan sanksi permanen.

"Ini sedang kami dalami dan telusuri. Kami tentu akan mengambil tindakan tegas jika ada KPM yang dengan sengaja bermain judi online. Tentu gajinya/bantuannya akan kita alihkan dan tidak akan disalurkan lagi kepada KPM yang main judi online," tegas Gus Ipul. (dam)

Editor : Damianus Bram
bantuan sosial kpm pkh bansos bpnt