Bikin Geleng-Geleng Kepala! 1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tangguhkan Penyaluran

Damianus Bram • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 09:29 WIB
Pemkot Solo segera sosialisasikan pemasangan stiker penerima bansos.(ILUSTRASI)
Pemkot Solo segera sosialisasikan pemasangan stiker penerima bansos.(ILUSTRASI)

 

SOLOBALAPAN.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas terhadap indikasi penyalahgunaan bantuan pemerintah.

Sebanyak 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako ditangguhkan sementara hak penyaluran bantuan sosialnya (bansos) setelah terindikasi terlibat transaksi judi online (judol).

Langkah pembekuan sementara ini dilakukan berdasarkan hasil pemadanan data terbaru yang diterima Kemensos dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengungkapkan bahwa dari total jutaan data KPM bermasalah tersebut, sebanyak 794.475 orang di antaranya merupakan penerima aktif Program Keluarga Harapan (PKH).

"Ada 1.494.652 keluarga penerima manfaat yang terindikasi judi online berdasarkan data dari PPATK. Hari-hari ini kami sedang menelusuri dan mendalami temuan tersebut," tegas Gus Ipul di kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (5/8).

Baca Juga: Sopir Truk Residivis Dibekuk di Boyolali, Polisi Gagalkan Peredaran 10 Gram Sabu Sistem Ranjau

Temuan Judol Melonjak Lebih dari Dua Kali Lipat

Fenomena penyalahgunaan uang negara untuk aktivitas taruhan digital ini terbilang sangat mengkhawatirkan. Angka temuan pada periode ini melonjak drastis jika dibandingkan dengan pemadanan data tahun 2025 yang saat itu mencatatkan sekitar 600 ribu KPM.

Gus Ipul menegaskan, pihak Kemensos tidak serta-merta langsung mencoret kepesertaan para KPM tersebut secara sepihak. Proses verifikasi dan pemetaan mendalam tengah berjalan guna memastikan keabsahan data.

"Kami sedang telusuri. Paling tidak minggu depan kita sudah punya gambaran lebih utuh terkait hasil penelusuran. Nanti akan kami sampaikan hasilnya secara terbuka," jelasnya.

Ancaman Pencabutan Hak Permanen

Untuk memperketat validasi, Kemensos menjalin kerja sama lintas instansi bersama PPATK serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Langkah ini sekaligus diselaraskan dengan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar alokasi APBN benar-benar tepat sasaran.

Jika dalam hasil penelusuran terbukti sah bahwa dana bansos sengaja dipakai untuk judi online, para KPM bermasalah tersebut terancam dicoret secara permanen dari daftar penerima manfaat.

"Artinya mereka sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bansos. Buktinya uang bansos malah dipakai judi online. Karena itu terus kami dalami sekaligus untuk pemutakhiran data," imbuhnya.

Edukasi Waspada Modus Pinjam Rekening

Di samping penindakan data, Kemensos juga menginstruksikan seluruh pendamping PKH dan pendamping sosial di tingkat bawah untuk memperketat edukasi literasi digital. Masyarakat penerima manfaat diimbau keras agar tidak menyerahkan, menyewakan, atau meminjamkan buku rekening serta kartu bansos kepada pihak lain.

Gus Ipul mengingatkan adanya potensi modus kejahatan di mana rekening warga kurang mampu dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk menampung transaksi ilegal.

"Jangan sembarangan meminjamkan atau membiarkan rekening dimanfaatkan orang lain. Sosialisasi, edukasi, dan pendampingan ini akan terus kami masifkan melalui pendamping sosial di lapangan," pungkas Gus Ipul. (dam)

Editor : Damianus Bram
kpm bansos kemensos judol judi online