Dedi Mulyadi Turun Tangan Soal Pohon Ditebang di Bandung: Hukum Tetap Lanjut, Aparat Lalai Harus Disanksi!

Didi Agung Eko Purnomo • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 20:20 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyapa warga di acara Abdi Nagri Ngangjang Ka Warga Edisi 15, Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/7/2025).
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

SOLOBALAPAN, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan respons tegas terkait aksi penebangan 10 pohon secara ilegal di Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit, Kota Bandung.

Pria yang akrab disapa KDM ini meminta Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, untuk tidak hanya melanjutkan proses hukum bagi para pelaku penebangan, tetapi juga mengganjar sanksi kepada aparat birokrasi yang dinilai lalai dalam pengawasan wilayah.

Menurut Dedi, peristiwa penebangan belasan pohon di area publik tersebut mencerminkan lemahnya fungsi kontrol dan pemantauan dari jajaran petugas di lapangan.

Desak Proses Hukum Lanjut dan Birokrasi Internal Diberi Sanksi

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus berjalan beriringan di dua ranah, yakni penegakan hukum bagi pelaku eksekutor di lapangan dan evaluasi kedisiplinan di ranah internal Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Ia menyayangkan penebangan 10 pohon bisa luput dari pengawasan, padahal wilayah tersebut setiap hari dilintasi oleh berbagai petugas lapangan dan jajaran kewilayahan.

Pernyataan Gubernur Jabar (Dedi Mulyadi): "Jadi, begini ke Pak Wali Kota, satu, soal persoalan penebangannya sesuai prosedur hukum silakan dilanjutkan. Yang kedua, ke internal birokrasinya segera diberikan sanksi," tegas Dedi Mulyadi.

Baca Juga: 10 Pohon Tua di Jalan Riau Ditebang Liar, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Laporkan Kasus ke Gubernur KDM

Soroti Kelalaian Jajaran dari Lurah hingga Kadis DLH

KDM meminta agar sanksi tegas diberikan secara merata kepada seluruh tingkatan pejabat yang memegang tanggung jawab pengawasan di wilayah tersebut.

Rincian Sanksi Internal: "Lurahnya kasih sanksi, camatnya kasih sanksi. Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi. Artinya, itu ada kelalaian ada penebangan 10 pohon tidak ketahuan. Ada petugas di situ, ada tukang sapu, pengawas ada Satpol PP lewat tiap hari, ada Dinas Perhubungan. Ada lurah, ada camat, ada RT/RW," urai Dedi menekankan pentingnya kepedulian aparatur.

Ditebang Ilegal di Depan Lapangan Padel dan Kafe

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan juga sempat mengekspresikan kemarahannya usai mendapati 10 pohon di trotoar jalan tersebut ditebang secara liar.

Lokasi penebangan persis berada di depan area lapangan padel dan kafe.

Kawasan Jalan RE Martadinata dan Cihapit sendiri bukan sekadar pusat kuliner dan belanja, melainkan bagian dari koridor hijau penting Kota Bandung yang terhubung langsung dengan kawasan strategis seperti Jalan Merdeka dan Gedung Sate.

Tabel Pemetaan Insiden & Arahan Gubernur Dedi Mulyadi

Guna memberikan pemetaan informasi mengenai rincian lokasi insiden, tindak lanjut hukum, serta arahan evaluasi internal secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:

Parameter Informasi Detail Fakta & Arahan Gubernur
Lokasi Kejadian Jalan RE Martadinata & Jalan Cihapit, Kota Bandung (Depan lapangan padel/kafe)
Objek Peristiwa 10 Pohon Pelindung (Ditebang secara ilegal / tanpa izin)
Tokoh Terkait Dedi Mulyadi (Gubernur Jabar) & Muhammad Farhan (Wali Kota Bandung)
Instruksi Hukum Penyelidikan & proses hukum pelaku penebangan tetap dilanjutkan
Instruksi Internal Pemberian sanksi kepada jajaran birokrasi yang lalai dalam pengawasan
Aparat Terdampak Lurah, Camat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dishub
Tujuan Evaluasi Mendorong aparatur Kota Bandung lebih responsif dan mencintai lingkungannya

Melalui sanksi tegas ini, KDM berharap seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Bandung dapat meningkatkan integritas, keseriusan, serta kepedulian dalam menjaga kelestarian lingkungan kota.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
dedi mulyadi bandung